Berdasarkan data Kementerian ESDM, untuk perusahaan konsentrat dan lumpur anoda, yang belum memulai konstruksi fisik pembangunan smelter di antaranya; PT Freeport Indonesia, PT Amman Mineral Nusa Tenggara, dan PT Smelting.
Untuk perusahaan tambang nikel, yang perkembangan fisik proyek smelter masih nol persen adalah; PT Ceria Nugraha Indotama, PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara (Ekspansi), dan PT Genba Multi Mineral.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak mungkin dalam waktu singkat langsung pembangunan fisik. Yang penting, sesuai kurva S. Kan perencanaan ada sesuai kurva S. Verifikator yang menilai itu wajar atau tidak, sesuai dengan kebiasaan pembangunan smelter atau tidak," ujar Bambang usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung DPR, Senin (1/10).
Namun, jika realisasi proyeknya di bawah 90 persen dari target, pemerintah akan memberikan sanksi berupa peringatan hingga pencabutan rekomendasi ekspor.
Wakil Ketua Komisi VII Muhammad Nasir menegaskan perusahaan tambang di Indonesia, sesuai ketentuan, harus melakukan pembangunan smelter. Karenanya, Muhammad mempertanyakan keseriusan perusahaan tambang yang pembangunan fisik smelternya masih nol persen dan meminta Kementerian ESDM segera mencabut izin ekspornya.
Lebih lanjut, Nasir juga mengingatkan verifikator untuk melaporkan data kemajuan proyek smelter secara independen dan sesuai kondisi lapangan.
"Kami dalam waktu dekat, sebelum kami menjadwalkan rapat lagi, kami akan lacak. Beberapa lokasi akan kami tinjau" ujarMuhammad.
Lihat juga:Amman Buka Potensi Kerja Sama Smelter |