Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo (
Jokowi) merestrukturisasi
BUMN PT Istaka Karya (Persero). Restrukturisasi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Melalui Penerbitan Saham Baru Pada Perusahaan Perseroan PT Istaka Karya.
Dalam peraturan yang ditandatangani Jokowi 17 September lalu tersebut, restrukturisasi dilakukan dengan menambah modal ke Istaka Karya melalui penerbitan saham dalam simpanan atau portepel. Jumlah saham yang diterbitkan sebanyak Rp602,89 miliar dengan nominal per saham sebesar Rp1 juta.
Saham baru tersebut, diambil bagian oleh kreditur Istaka Karya hingga nantinya mengakibatkan kepemilikan saham negara secara langsung pada Istaka Karya yang semula 100 persen tinggal menjadi 7,66 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saham yang diambil kreditur tersebut nantinya bersifat sementara dan mereka tidak diberi hak atas dividen dan hak suara pada rapat umum pemegang saham (RUPS). Saham yang diambil kreditur tersebut nantinya akan ditarik kembali pada tahun ke-9 sehingga kepemilikan negara bisa kembali menjadi 100 persen.
Presiden Jokowi dalam pertimbangan aturan tersebut mengatakan restrukturisasi dilakukan demi meningkatkan kinerja BUMN tersebut. "Restrukturisasi telah didahului dengan keputusan RUPS 10 April," katanya seperti dikutip dari pp tersebut, Rabu (3/10).
Dalam RUPS tersebut, pemegang saham sudah menyetujui konversi utang Istaka Karya kepada kreditur menjadi saham.
(agt)