Penerapan skema tersebut perlu dilakukan sebagai upaya diversifikasi instrumen demi memenuhi selera investor yang beragam.
"Perluasan pemanfaatan pembiayaan berbasis syariah ke skema KPBU sangat menjanjikan bagi Indonesia," ujarnya saat menghadiri Simposium Pembiayaan Infrastruktur Syariah dalam rangkaian Pertemuan Tahunan Dana Moneter Internasional (IMF) - Bank Dunia di Nusa Dua Bali, Rabu (10/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maklum saja anggaran negara terbatas. Untuk membiayai 245 Proyek Strategis Nasional (PSN), anggaran yang dibutuhkan US$300 miliar atau lebih dari Rp4 ribu triliun. "Dengan melibatkan prinsip-prinsip keuangan syariah dalam KPBU maka akan berpeluang untuk mendatangkan pendanaan yang cukup besar dari para investor Muslim yang selama ini enggan terlibat dalam pembiayaan berbasis konvensional," ujarnya.
Staf Ahli Menkeu Suminto mengungkapkan sebagian besar proyek infrastruktur layak dibangun dengan menggunakan skema KPBU syariah. Dalam skema ini, badan usaha yang menjadi mitra pemerintah dapat menerbitkan obligasi syariah (sukuk) menggunakan aset penjaminan (underlying asset).
Dengan menerbitkan sukuk, badan usaha dapat mendapatkan suntikan dana dari basis investor yang lebih nyaman menggunakan skema syariah. Pasar investornya sendiri cukup besar.
Pada waktu pemerintah menerbitkan Global Green Sukuk pada Februari lalu, pemerintah bisa meraup US$1,25 miliar dari total penawaran yang mencapai US$3 miliar.
Selain itu, lanjut Suminto, skema KPBU berbasis syariah juga bisa dilakukan dengan meminjam pembiayaan dari sindikasi perbankan syariah. Untuk mendorong pemanfaatan skema pembiayaan ke proyek infrastruktur secara umum bukan tanpa tantangan.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida merinci, untuk pembiayaan perbankan syariah, hambatan datang dari terbatasnya kapasitas, produk yang kurang bervariasi, dan perbedaan antara tenor pembiayaan dan sumber dana.
"Beberapa perusahaan menilai menerbitkan instrumen sukuk rumit dan menghabiskan biaya," ujarnya.
Ke depan, OJK akan terus meningkatkan pemahaman pelaku dan mendorong pelaku pasar untuk lebih banyak menerbitkan sukuk. Dengan demikian, pasar sekunder sukuk bisa lebih menarik.
Berdasarkan catatan OJK, total pembiayaan syariah yang telah disalurkan di Indonesia pada 2016 baru mencapai US$83,57 miliar, jauh lebih kecil dari pasar pembiayaan syariah global yang mencapai, US$2.202 miliar.