Mengutip beleid tersebut, Sri Mulyani mengatakan hibah langsung dari luar negeri ini dikelola langsung oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Namun, hibah itu wajib ditempatkan di Rekening Penampungan Dana Hibah Langsung (RPDHL) di bank umum nasional dalam bentuk rekening valuta asing dan rekening rupiah.
Nantinya, BNPB wajib memindahkan sejumlah dana dalam bentuk valas ke dalam denominasi rupiah melalui rekening tersebut. Namun, Sri Mulyani berharap penarikan uang dari rekening itu tidak dilakukan secara gegabah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penarikan dana dari RPDH dilakukan sesuai dengan kebutuhan penggunaan dana penanggulangan bencana," ujarnya melalui beleid tersebut dikutip Kamis (11/10).
Lebih lanjut ia menuturkan, tata cara pemindahan, penarikan, dan penggunaan dana yang berasal dari hibah langsung diatur oleh Kepala BNPB. Tetapi, BNPB juga harus mendaftarkan nama pemberi hibah luar negeri ke Kementerian Keuangan. Utamanya pendaftaran hibah langsung dalam denominasi dolar AS.
"Sisa dana hibah langsung yang belum digunakan sampai dengan akhir tahun anggaran dapat digunakan untuk membiayai kegiatan penanggulangan bencana alam di Sulawesi tengah untuk tahun anggaran berikutnya," tandas dia.
Sebelumnya gempa bumi berkekuatan 7,7 Skala Richter (SR) mengguncang Donggala pada 28 September 2018 dan berakibat tsunami di Palu. Menurut data BNPB, sudah tercatat 2.045 korban yang berhasil ditemukan dan diidentifikasi.
Sementara itu, korban luka berat dan luka ringan berjumlah 10.679 orang, dengan rincian 2.549 luka berat dan 8.130 luka ringan. (glh/bir)