Dalam Peraturan Presiden yang ditandatangani Presiden Jokowi 2 Oktober dan 15 Oktober lalu tersebut, besaran bonus mencapai 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan kementerian tersebut. Bonus tersebut berlaku mulai Januari 2017 lalu, meskipun payung hukum aturan bonus baru terbit Oktober ini.
Sementara itu, berdasarkan lampiran perpres tersebut, tunjangan kinerja tertinggi per kelas jabatan di Kementerian ESDM mencapai Rp33,24 juta. Bila merujuk tunjangan tersebut, Jonan mendapatkan bonus Rp49,86 juta per bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga, Menteri Pemberdayaan Perempuan Yohana Yambise dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan pemberian bonus kepada menteri sebenarnya bukan barang baru. Kebijakan tersebut sudah disosialisasikan sejak tahun lalu.
Bonus atau tunjangan kinerja diberikan sebagai upaya percepatan reformasi birokrasi di semua kementerian dan lembaga. "Tujuan nasionalnya dalam rangka memperbaiki birokrasi birokrasi di kementerian dan lembaga agar optimal melayani publik secara lebih efisien dan terukur," katanya.