"Itu bisa meningkatkan kesejahteraan melalui kenaikan pendapatan (pekerja)," ujarnya singkat di Gedung DPR, Rabu (17/10).
Tak cuma itu, ia mengungkapkan kenaikan UMP juga akan menguntungkan dunia usaha. Keuntungan diperoleh melalui peningkatan produktivitas sumber daya manusia (SDM). Sehingga, roda produksi bergerak lebih kencang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Dilema UMP di Tengah Lesunya Ekonomi |
Di sisi lain, produktivitas pekerja yang meningkat akan memengaruhi daya saing sektor industri menjadi lebih positif. "Kalau daya saing naik kan berarti positif. Jadi, ini kunci kualitas SDM," imbuh dia.
Kendati demikian, Sri Mulyani belum merinci berapa kontribusi kenaikan upah pekerja terhadap pertumbuhan konsumsi rumah tangga maupun pertumbuhan ekonomi.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, formula kenaikan UMP didasari oleh dua hal. Pertama, inflasi nasional yang sebesar 2,88 persen. Kedua, pertumbuhan ekonomi nasional yang mencapai 5,15 persen.
Atas edaran tersebut, Hanif meminta gubernur untuk segera menetapkan UMP 2019 dan mengumumkannya paling lambat 1 November mendatang dengan memperhatikan rekomendasi dewan pengupahan provinsi. (uli/bir)