Padahal, Lippo dalam promosi Meikarta selalu menyebut, proyek hunian tersebut akan dikembangkan di lahan seluas 500 hektare. Budi mengatakan pihaknya sebenarnya sudah meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi dan juga Lippo untuk menghentikan proyek tersebut.
Permintaan, bahkan, disampaikan melalui surat resmi yang dikirimkan ke pemerintah daerah dan perusahaan tersebut. "Kami memang memaksa mereka supaya berhenti dulu untuk urus izin. Pengurusan perizinan berdasarkan rencana tata ruang" kata Budi di kantornya, Kamis (18/10).
Di tengah urusan perizinan ini, Meikarta malah tersandung kasus hukum. Minggu (14/10) lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Direktur Operasional Grup Lippo, konsultan Grup Lippo Taryadi dan Fitra Djaja Purnama, dan pegawai kelompok perusahaan tersebut Henry Jasmen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka ditangkap tangan karena dugaan kasus suap senilai Rp13 miliar dalam proses pengurusan sejumlah izin yang diperlukan dalam pembangunan fase pertama proyek Meikarta seluas 84,6 hektare.
Ia memperkirakan Pemda Bekasi belum memanfaatkan fasilitas OSS untuk mengurus perizinan Meikarta, sehingga terjadi praktek suap. Pemerintah sendiri telah meluncurkan OSS sejak 9 Juli 2018 lalu dengan tujuan meningkatkan efisiensi sekaligus transparansi izin usaha.