Proses Penyaluran Dana Kelurahan Beda dengan Dana Desa

Tim | CNN Indonesia
Senin, 22 Okt 2018 13:38 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan mekanisme penyaluran dana kelurahan akan berbeda dengan dana desa.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan mekanisme penyaluran dana kelurahan akan berbeda dengan dana desa. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan mekanisme penyaluran dana kelurahan akan berbeda dengan dana desa. Soalnya, dana kelurahan sebatas stimulan kepada kelurahan.

"(Penyaluran dana kelurahan) tidak ada formulasi seperti dana desa yang ada formulanya dengan berdasarkan jumlah penduduk, dari sisi kemiskinan, dari sisi ketertinggalan," ujarnya di kantor Badan Pemeriksa Keuangan, Senin (22/10).

Saat ini, ia melanjutkan mekanisme rinci terkait penyaluran dana kelurahan masih dibahas lewat koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Pemerintah, sambung Sri Mulyani, mendengar masukan dari kepala daerah terkait kebutuhan akan dana kelurahan demi menjaga harmoni di internal pemerintah daerah.

"Satu kabupaten ada yang bisa memiliki kelurahan dan desa. Desa mendapatkan dana desa, tetapi kelurahan tidak mendapatkan (dana), sehingga menimbulkan tensi yang cukup nyata di berbagai tempat," katanya.

Di tempat yang sama, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan dana kelurahan merupakan stimulan bagi seluruh kelurahan di Indonesia untuk merangsang percepatan pembangunan dan pemerataan kesejahteraan.

Hal ini juga dilakukan untuk meredam kecemburuan dengan desa yang mendapatkan dana desa. "Di Sumatra itu banyak kelurahan yang mengajukan diri menjadi desa kan enggak adil juga," ujarnya.

Tjahjo belum bisa memastikan kapan dana kelurahan mulai bergulir. Terkait besaran dana, Tjahjo menyatakan masih dibahas oleh Kementerian Keuangan dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).


"Besarannya bisa Rp100 juta, bisa di bawah bergantung pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat," jelasnya.

Nantinya, lanjut Tjahjo, penyaluran dana kelurahan langsung dari pemerintah daerah (pemda) mengingat kelurahan merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang telah memiliki pos Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Payung hukumnya menggunakan Pasal 230 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sebagai informasi, saat ini, jumlah kelurahan di seluruh Indonesia mencapai 8. 485 kelurahan. (sfr/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER