Dengan pengurangan ini, TBBM dikurangi menjadi 10 titik saja. Pengurangan titik distribusi tersebut mulai diberlakukan paling lambat 1 januari untuk 2019. "Pertamina hanya menyediakan 10 titik yang didatangi oleh FAME," ujar Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Rida Mulyana di kantornya, Jumat (26/10).
Rida menjelaskan pengurangan titik pengiriman paling banyak untuk wilayah Indonesia Timur. Alasannya, permintaan FAME di wilayah Indonesia timur dari sisi volume cenderung kecil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tiga hal ini, kapal, kesiapan dermaga dan blending facility, serta tanki penyimpanan masih menghambat lancarnya program B20. Kami sepakat di bawah Pak Darmin (Menko Perekonomian), pola ini lebih banyak efektif," ucap Rida.
"Kami mengakui program B20 belum optimum, tetapi kita juga bisa klaim pelaksaannya lebih baik dari September sampai sekarang," ujar Rida.
Perluasan cakupan penggunaan B20 dari hanya kegiatan PSO menjadi PSO dan non PSO berlaku sejak 1 September 2018. Mandatori B20 ini tertuang di dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2018 soal Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Melalui aturan ini, pencampuran biodiesel terhadap Solar yang digunakan untuk kegiatan nonsubsidi juga berhak mendapatkan subsidi dari pemerintah.