"Tidak akan ada perubahan atau kenaikan cukai. Kami akan menggunakan tingkat cukai yang ada sampai 2018," kata Sri Mulyani di Kompleks Istana Bogor, Jumat (2/11).
Sri Mulyani tidak mendetailkan alasan penetapan cukai rokok ini. Menurutnya, kebijakan ini diambil setelah mendengar seluruh evaluasi serta masukan sidang kabinet paripurna beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami juga akan menyampaikan skenario atau keputusan penggabungan beberapa kelompok juga kami tunda," tutur Sri Mulyani.
Dalam periode itu, skenario penyederhanaan berturut-turut menjadi 10, 8, 6 , dan 5 layer. Penyederhanaan struktur tarif cukai diharapkan mengurangi modus pelanggaran berupa salah peruntukan atau switching.
Lihat juga:Kemenperin Minta Cukai Rokok Tak Naik |