Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (
OJK) menyatakan tingginya imbal hasil investasi yang ditawarkan oleh bisnis
fintech pinjam meminjam (
peer to peer lending) tidak melanggar aturan. Pasalnya, selama ini, tidak ada beleid yang mengatur mengenai ketentuan besaran imbal hasil.
Sebelumnya, berdasarkan catatan
CNNIndonesia.com, imbal hasil yang ditawarkan oleh bisnis fintech pinjam meminjam rata-rata di atas suku bunga acuan. Sebagian besar bahkan di atas dua digit per tahun.
Modalku misalnya, menawarkan tingkat pengembalian hingga 20 persen per tahun. Kemudian PT Amartha Mikro Fintek menawarkan tingkat pengembalian hingga 15 persen per tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Juru bicara OJK Sekar Putih Djarot mengungkapkan pihaknya menyerahkan imbal hasil atau bunga investasi fintech pinjaman sesuai mekanisme pasar.
"Dalam hal ini (penawaran imbal hasil) kami memang menerapkan disiplin pasar atau
market conduct yang mencakup transparansi," ujar Sekar saat dihubungi CNNIndonesia.com.
Menurut Sekar, sepanjang penyelenggara layanan memaparkan setiap ketentuan dan pengguna jasa memahami persyaratan yang diberikan, maka penawaran imbal hasil yang tinggi tidak menjadi masalah.
"Yang kami kedepankan, ketika masyarakat mau berinteraksi dengan fintech pinjam meminjam adalah benar-benar memahami risiko, biaya, dan kewajiban yang timbul atas perjanjian yang dibuat," ujarnya.
Perencana Keuangan Budi Raharjo mengingatkan semakin tinggi imbal hasil yang ditawarkan maka semakin tinggi risiko yang melekat pada investasi tersebut. Terlebih, jika imbal hasil yang ditawarkan berkali-kali lipat dari suku bunga acuan.
Karena itu, menurut Budi, seseorang yang ingin berinvestasi melalui fintech pinjaman sebaiknya melihat rekam jejak debitur, misalnya melalui rating yang diberikan oleh penyelenggara layanan.
Selain itu, investor juga perlu melakukan diversifikasi debitur berdasarkan kelompok peminjam, misalnya berdasarkan kualitas maupun jenis usaha. Dengan demikian, investor masih bisa mendapatkan pembayaran cicilan dari debitur lain. Jika salah satu debitur mengalami kendala dalam pembayaran.
"Jadi, jangan tergiur dengan imbal hasil yang ditawarkan semata. Kita harus tahu risikonya apa dan kalau misalnya terjadi risiko, kita siap atau tidak menerima kerugiannya," ujarnya.
(lav)