Pebisnis Batu Bara Bisa Minta Penambahan Kontrak Lebih Cepat

CNN Indonesia
Senin, 12 Nov 2018 19:03 WIB
Kementerian ESDM melalui revisi PP Pertambangan Mineral dan Batu bara akan mengizinkan pengusaha batu bara mengajukan penambahan kontrak lebih cepat.
Ilustrasi batu bara. (bycfotografem/Pixabay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara (Minerba).

Dalam revisi ini, Kementerian ESDM akan mengatur mekanisme perubahan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Produksi Khusus (IUPK). Selain itu, Kementerian ESDM juga mengusulkan pemegang PKP2B bisa mengajukan perpanjangan kontrak lima tahun sebelum masa berlaku kontrak berakhir.

Sebelumnya, Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2010. Dalam perjalanannya, PP 23/2010 telah direvisi sebanyak lima kali. Terakhir, revisi dilakukan dengan menerbitkan PP Nomor 8 tentang Perubahan Kelima PP 23/2010.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perubahan mengenai batas waktu perpanjangan kontrak perusahaan tambang sebenarnya telah direvisi pada perubahan keempat PP 23/2010 yang tertuang dalam PP1/2017. Dalam Pasal 45 PP1/2017, permohonan perpanjangan IUP Operasi Produksi mineral logam, mineral bukan logam jenis tertentu, atau batu bara paling cepat diajukan dalam jangka waktu lima tahun dan paling lambat dalam jangka waktu satu tahun sebelum berakhirnya jangka waktu IUP Operasi Produksi.


Jangka waktu tersebut lebih panjang jika dibandingkan PP23/2010 yang mengatur pengajuan perpanjangan paling cepat dua tahun sebelum berakhirnya jangka waktu IUP Operasi Produksi.

Namun, PP1/2017 belum mengatur secara spesifik dasar hukum perubahan PKP2B ke IUPK dan batas waktu pengajuan perpanjangan PKP2B. Direktur Jenderal Minerba Bambang Gatot Ariyono mengungkapkan dalam revisi PP baru, perpanjangan kontrak PKP2B akan diatur paling cepat lima tahun sebelum kontrak habis dari yang tadinya dua tahun jika mengikuti PP23/2010.

Namun, dalam proses perpanjangan status PKP2B harus diubah menjadi IUPK. Hal ini serupa saat pemerintah meminta pemegang Kontrak Karya (KK) tambang mineral mengubah kontraknya menjadi IUP Khusus Operasi Produksi.

"Kenapa diubah? Itu untuk memberikan kepastian investasi seperti Freeport untuk kepastian membangun fasilitas smelter sehingga mau merencanakan pengembangan sudah diancang-ancang sebelumnya," ujar Bambang di kantor Kementerian ESDM, Senin (12/10).


Bambang mengungkapkan, saat ini, pihaknya telah menerima permohonan perpanjangan kontrak dari PT Tanito Harum yang masa kontraknya habis pada 2019 mendatang. Namun, Kementerian ESDM belum bisa memutuskan perpanjangan karena menunggu terbitnya aturan revisi tersebut.

Secara terpisah, Ketua Biro Hukum Kementerian ESDM Hufron Asrofi menyatakan rancangan revisi aturan tersebut telah berada pada tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sesuai prosedur, setelah diharmonisasi aturan tersebut baru bisa diajukan ke Sekretariat Negara untuk selanjutnya diteken oleh Presiden Joko Widodo.

"Insya Allah bisa selesai akhir tahun," ujar Hufron.


Perusahaan tambang batu bara PT Adaro Energy Tbk menyambut revisi aturan perpanjangan kontrak PKP2B. Head of Corporate Communication Division Adaro Febriati Nadira mengungkapkan revisi tersebut dapat memperlancar kegiatan operasional perusahaan, memberikan kejelasan operasional dalam jangka panjang, serta menunjukkan ketaatan perusahaan terhadap peraturan pemerintah.

Wanita yang akrab disapa Ira ini menyebutkan PKP2B Adaro baru akan berakhir 2022 mendatang. Untuk permohonan perpanjangan secara resmi, perusahaan belum mengajukan namun persiapan awal sudah dilakukan melalui serangkaian diskusi dan koordinasi secara berkelanjutan.

"Hanya saja, tentunya, kami selalu akan menyesuaikan dengan peraturan baru," ujar Ira kepada cnnindonesia.com melalui pesan singkat.

(sfr/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER