Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (
ESDM) akan menggratiskan akses data bagi peserta lelang Wilayah Kerja (WK) minyak dan gas bumi (
migas). Pembebasan biaya tersebut dilakukan untuk menstimulus
investasi sektor migas di Indonesia.
"Kebijakan yang kami keluarkan untuk lelang selanjutnya, yaitu setiap peserta yang sudah mengambil dokumen penawaran dan untuk mengevaluasi data akan diberikan akses datanya dengan tarif nol rupiah," ujar Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (2/11).
Sebelumnya, bagi peserta lelang yang sudah mengambil dokumen penawaran harus membayar untuk melakukan akses paket data migas di wilayah kerja tersebut. Paket data tersebut merupakan sekumpulan data yang disusun untuk mengevaluasi potensi migas pada suatu WK yang ditawarkan.
Paket data disusun oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Unit Kementerian ESDM terkait berdasar kaidah keteknikan. Biaya yang dikenakan bervariasi antar wilayah kerja tergantung ketersediaan datanya, maksimal sekitar US
$80 ribu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tujuan paket data adalah membantu para peserta lelang dalam melaksanakan evaluasi teknis potensi migas dari blok migas yang ditawarkan dengan standar data yang sama. Selama ini, para peserta lelang memanfaatkan paket data dengan terlebih dahulu melakukan transaksi akses dengan jumlah nominal tertentu sesuai volume Paket Data yang ditetapkan.
"Selama masa lelang kami berikan akses (data secara bebas)," ujarnya.
Berdasarkan pengalaman sebelumnya, dari 215 kali lelang WK migas yang dilakukan pemerintah, paket data yang diakses oleh peserta hanya 223 paket.
"Kalau dirata-rata hanya diakses oleh satu perusahaan setiap kali lelang," ujarnya.
Dengan relaksasi ini, Agus berharap dapat menambah jumlah peserta lelang berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian ESDM.
(sfr/agt)