Suntikan dana tersebut merupakan yang kedua. Sebelumnya, pemerintah juga memberikan suntikan dana senilai Rp4,9 triliun pada lembaga tersebut.
Ani mengatakan suntikan dana sebesar Rp5,2 triliun tersebut digelontorkan dalam dua tahap. Pertama, sebesar Rp3 triliun digelontorkan pekan ini. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dana tersebut sudah diproses sehingga diharapkan bisa dicairkan pekan ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ani mengatakan gelontoran dana selanjutnya diberikan dengan mendasarkan pada hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahap II yang meninjau arus kas BPJS Kesehatan hingga akhir tahun nanti. Setelah ini, Ani juga telah meminta BPKP untuk melakukan audit BPKP atas BPJS Kesehatan tahap III yang rencananya bisa rampung Januari mendatang.
"Dengan audit tahap III, kami bisa melihat betul kondisinya seperti apa, sistemnya seperti apa, dan berapa tagihan dan manajemen tagihan yang bisa dipertanggungjawabkan. Sehingga tidak terjadi lagi delay dan penundaan pembayaran," jelas dia.
Sementara itu, Kepala BPKP Ardan Adiperdana mengatakan, saat ini instansinya sudah memulai audit tahap III. Objek audit kali ini adalah sistem BPJS Kesehatan dan rumah sakit untuk periode hingga akhir 2018 mendatang.
"Rencananya audit yang kami lakukan tak hanya melihat akun arus kas, tapi juga seluruh laporan keuangan dengan periode hingga akhir Desember mendatang. Januari kami harap auditnya bisa rampung," pungkas dia.