Jakarta, CNN Indonesia -- PT Geo Dipa Energi (Persero) memberikan klarifikasi soal dugaan kerugian negara Rp60 miliar terkait dengan kerja sama dengan PT Bumigas Energi.
Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama Geo Dipa Muhammad Ikbal Nur mengatakan Bumigas selaku kontraktor tak pernah melakukan pembangunan PLTP Dieng-Patuha sesuai kewajiban kontrak. Hal itu, kata dia, disebabkan perusahaan itu tak bisa memenuhi pendanaan US$75 juta pada 2005.
Walaupun demikian, Bumigas dilaporkan mendapatkan dana HK$40 juta dari HSBC pada tahun tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ikbal menjelaskan Bumigas kemudian memberitahukan kepada Geo Dipa tentang penarikan HK$40 juta atau setara US$5,16 juta untuk memenuhi ketentuan kontrak pembangunan PLTP Dieng-Patuha. Dengan uang itu, kontrak akhirnya dinilai tak berakhir dengan sendirinya pada 1 Mei 2005 namun berlaku hingga 15 tahun kemudian, terhitung sejak Februari 2005.
Tetapi, Bumigas ternyata tak dapat melakukan penarikan dana lainnya yang mencapai US$75 juta, sesuai dengan kewajibannya.
"Pada kenyataannya, Bumigas tak melakukan
drawdown yang dimaksud, bahkan Bumigas tidak pernah melakukan pembangunan proyek PLTP Dieng-Patuha," demikian Ikbal dalam keterangan tertulisnya yang dikutip CNNIndonesia.com, Rabu (12/12).
Namun, Bumigas justru berdalih dengan mempertanyakan perizinan Geo Dipa. Di sisi lain, Geo Dipa kemudian juga mempertanyakan soal penarikan uang di HSBC dengan pendampingan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tujuannya, untuk menghindari potensi kerugian negara.
Klarifikasi KPKPada September 2017, KPK memberikan klarifikasi bahwa Bumigas justru tak pernah memiliki rekening di HSBC Hong Kong baik dalam keadaan aktif maupun telah ditutup.
"Dengan adanya klarifikasi KPK ini, Geo Dipa baru mengetahui fakta sebenarnya mengenai
first drawdown Bumigas pada 29 April 2005 lalu tak pernah ada," kata Ikbal.
Geo Dipa juga meminta pendampingan dengan Kejaksaan Agung dan KPK untuk melakukan renegosiasi agar proyek energi itu dapat dilanjutkan. Namun, Ikbal menuturkan, Bumigas meminta sejumlah syarat yang tak dapat dipenuhi oleh Geo Dipa karena dapat menimbulkan kerugian negara.
Saat ini, sengketa antara kedua perusahaan itu masih berlangsung di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan pihaknya akan memeriksa jajaran direksi Geo Dipa terkait dengan laporan dari Bumigas tertanggal 18 Juli 2016.
Bambang Siswanto selaku kuasa hukum PT Bumigas Energi telah melaporkan tiga orang dalam perkara ini yakni Praktimia, Hidekatsu Mizhusima dan Hisahiro Takeuchi pada saat itu.
Dalam laporan tersebut tertulis dugaan tindak pidana melakukan kegiatan usaha pertambangan panas bumi tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang-undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi.
Bambang juga telah mengirimkan surat teguran atau peringatan kepada Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (Dirjen EBTKE Kemen ESDM).
Hal itu terkait dengan permintaan penjelasan oleh kliennya tentang keberadaan dan waktu penerbitan izin usaha pertambangan panas bumi atas nama PT Geo Dipa Energi di Dieng-Patuha.
"Kami sudah mengirimkan surat teguran atau peringatan sebanyak empat kali, tapi hingga saat ini belum mendapatkan jawaban dari Dirjen EBTKE Kementerian ESDM," kata Bambang, November lalu.
Geo Dipa sebelumnya disebut berpotensi menelan kerugian Rp60 miliar akibat tak cairnya jaminan pelaksanaan (
performance bond) proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi oleh Bumigas.
Perusahaan pelat merah tersebut seharusnya mendapatkan ganti rugi dari asuransi sebagaimana dijanjikan di awal proyek.
"Potensi kerugian yang sudah di depan mata senilai Rp60 miliar, karena tidak bisa cairnya
performance bond Geo Dipa," ujar Sekretaris Perusahaan Geo Dipa Endang Iswandini, mengutip kantor berita
Antara.
Catatan redaksi: Berita ini merupakan hak jawab atas artikel "Diduga Rugikan Rp60 M, BUMN Panas Bumi Akan Diperiksa Polri". (asa)