Diduga Rugikan Rp60 M, BUMN Panas Bumi Akan Diperiksa Polri

CNN Indonesia
Kamis, 08 Nov 2018 10:18 WIB
Bareskrim Polri segera memeriksa Dirut PT Geo Dipa Energi Riki Ibrahim terkait dugaan tindak pidana tambang panas bumi tanpa izin di daerah Dieng dan Patuha.
Bareskrim Polri. (Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri segera memeriksa Direktur Utama PT Geo Dipa Energi (Persero) Riki Ibrahim terkait dugaan tindak pidana melakukan kegiatan usaha pertambangan panas bumi tanpa izin di daerah Dieng, Jawa Tengah; dan Patuha, Jawa Barat, dalam waktu dekat.

Pemeriksaan ini dilakukan setelah Bareskrim menerima laporan dari PT Bumigas Energi dengan nomor laporan LP/700/VII/2016/BARESKRIM tertanggal 18 Juli 2016.

"Segera [dilakukan pemeriksaan]," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Wadir Tipideksus) Bareskrim Komisaris Besar Daniel Silitonga lewat pesan singkat, Rabu (7/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Daniel tidak memberikan informasi pasti terkait waktu pemeriksaan terhadap Riki akan dilakukan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, jajaran penyidik Dittipideksus Bareskrim telah memeriksa mantan Direktur Utama PT Geo Dipa Energi Praktimia Semiawan pada awal Oktober 2018.

"Sekarang masih kami lakukan pendalaman kembali tentang apa saja yang sudah dilakukan oleh Bumigas selama kontrak berlangsung," ucap Daniel.

Bambang Siswanto selaku kuasa hukum PT Bumigas Energi telah melaporkan tiga orang dalam perkara ini yakni Praktimia, Hidekatsu Mizhusima dan Hisahiro Takeuchi pada 18 Juli 2016.

Instalasi sumur panas bumi (Geothermal) milik PT Geo Dipa Energi yang beroperasi di kawasan dataran tinggi Dieng, 2016.Instalasi sumur panas bumi (Geothermal) milik PT Geo Dipa Energi yang beroperasi di kawasan dataran tinggi Dieng, 2016. (ANTARA/Anis Efizudin)
Dalam laporan tersebut tertulis dugaan tindak pidana melakukan kegiatan usaha pertambangan panas bumi tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang-undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi.

Bambang juga telah mengirimkan surat teguran atau peringatan kepada Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (Dirjen EBTKE Kemen ESDM) untuk menjelaskan bahwa kliennya mempertanyakan keberadaan dan waktu penerbitan izin usaha pertambangan panas bumi atas nama PT Geo Dipa Energi di Dieng dan Patuha.

"Kami sudah mengirimkan surat teguran atau peringatan sebanyak empat kali, tapi hingga saat ini belum mendapatkan jawaban dari Dirjen EBTKE Kementerian ESDM," kata Bambang.

PT Geo Dipa Energi disebut berpotensi menelan kerugian Rp60 miliar akibat tak cairnya jaminan pelaksanaan (performance bond) proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi oleh PT Bumigas Energi. Perusahaan pelat merah tersebut seharusnya mendapatkan ganti rugi dari asuransi sebagaimana dijanjikan di awal proyek.

"Potensi kerugian yang sudah di depan mata senilai Rp60 miliar, karena tidak bisa cairnya performance bond Geo Dipa," ujar Sekretaris Perusahaan Geo Dipa Endang Iswandini, mengutip kantor berita Antara, Jumat (23/6).

Sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA), apabila Bumigas tidak bisa memenuhi komitmennya membangun proyek panas bumi sesuai dengan perjanjian, maka semestinya Geo Dipa bisa mencairkan asuransi senilai Rp60 miliar.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
"Namun, perfomance bond tidak bisa dicairkan, karena pihak asuransinya sudah tutup beroperasi, dan sayangnya pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga saat ini belum dapat menelusurinya lagi," katanya.

Manajemen Geo Dipa, di antaranya Riki dan Komisaris Utama Achmad Sanusi, pernah menemui pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang, dan Basaria Panjaitan di Gedung KPK pada 22 Juni 2017.

Audiensi manajemen Geo Dipa kepada KPK itu merupakan kedua kalinya, setelah pertemuan pertama pada 19 Januari 2017. Sebagai tindak lanjutnya, pada Februari 2017, Saut dan Direktur Litbang KPK Wawan Wardana sudah melakukan inspeksi ke lapangan panas bumi Dieng dan Patuha.

Dikutip dari situs resminya, 93,33 persen saham PT Geo Dipa, yang mengoperasikan PLTP Patuha unit 1 (60 MW), dikuasai oleh Pemerintah RI. Selebihnya, PT PLN (Persero) menguasai 6,67 persen saham.

(mts/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER