Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Rida Mulyana menyebut denda baru dipungut dua pekan lagi karena pemerintah memberikan waktu ke 11 perusahaan untuk melakukan klarifikasi dan menyampaikan keberatan.
"Sudah resmi kami beritahu, tapi nanti mungkin ada sanggahan, jadi masih proses. Kira-kira bisa sampai dua minggu lagi (ditagihnya)," ujarnya di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa (18/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM Djoko Siswanto menerangkan bila ada keberatan, masing-masing perusahaan bisa menyampaikannya secara tertulis dan disampaikan langsung ke kementeriannya.
Lebih lanjut Djoko mengatakan beberapa perusahaan beralasan keterlambatan penyaluran terjadi karena perusahaan perlu waktu untuk mengendapkan hasil pencampuran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar dengan Bahan Bakar Nabati (BBN).
Sebelumnya, pemerintah melayangkan denda kepada 11 perusahaan yang terdiri dari 9 perusahaan BBN dan 2 perusahaan BBM karena terlambat menyalurkan B20. Potensi denda 11 perusahaan diperkirakan mencapai Rp360 miliar.
Peraturan Menteri ESDM Nomor 41 Tahun 2018 tentang penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati jenis biodiesel dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit menyebut penyalur BBM yang tidak melakukan pencampuran dan/atau produsen biodiesel yang tidak dapat memberikan suplai fatty acid methyl ester (fame) akan dikenakan denda sebesar Rp6 ribu per liter. (uli/bir)