Fadli Zon Minta KPK dan BPK Selidiki Divestasi Saham Freeport

CNN Indonesia
Jumat, 04 Jan 2019 09:32 WIB
Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta KPK untuk menyelidiki transaksi divestasi saham PT Freeport Indonesia. Permintaan ia sampaikan dalam akun twitternya.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta KPK dan BPK menyelidiki transaksi divestasi saham PT Freeport Indonesia. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki transaksi divestasi saham PT Freeport Indonesia yang dilakukan Pemerintahan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu. Tidak hanya KPK, permintaan juga ia sampaikan kepada BPK.

Permintaan yang disampaikan melalui akun twitternya tersebut disampaikan untuk membuktikan transaksi yang dilakukan oleh pemerintah tersebut benar-benar bebas korupsi atau tidak. Fadli mengatakan transaksi pembelian 51,23 persen saham Freeport Indonesia menelan dana sampai dengan Rp56,1 triliun. Nilai itu dianggap cukup besar.

Ia khawatir transaksi yang cukup besar tersebut di kemudian hari menjadi skandal besar, seperti yang pernah terjadi dalam pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) bagi Bank Bali menjelang Pemilu 2004 lalu. Apalagi sepanjang pengamatannya, transaksi divestasi yang dilakukan pemerintah selama ini tidak konsisten dan transparan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menteri Luhut Pandjaitan pernah menyatakan di @DPR_RI bahwa kontrak PTFI akan dibiarkan habis baru kemudian diurus. Tapi kenyataannya kan lain," katanya seperti dikutip dari akun twitternya, Jumat (4/1).




Pemerintah menjelang pergantian tahun berhasil menyelesaikan proses divestasi saham Freeport Indonesia. Dalam divestasi tersebut, mereka menggelontorkan dana sekitar Rp56 triliun.

Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu mengatakan divestasi saham Freeport tersebut merupakan kado terindah pemerintah buat masyarakat Indonesia di penutupan 2018. Jokowi mengatakan menggengam 51 persen saham Freeport Indonesia bukan pekerjaan mudah. Pemerintahannya perlu bernegoisasi selama 3,5 tahun agar mayoritas saham Freeport Indonesia bisa digenggam.

Dalam negoisasi selama 3,5 tahun tersebut, Jokowi mengatakan Freeport sempat keberatan dengan keinginan pemerintahannya agar mereka mau mendivestasikan mayoritas saham mereka ke Indonesia. Freeport menyatakan hanya mau mendivestasikan 30 persen sahamnya.

"Tapi saya tolak. Kita (Indonesia) harus mendapatkan hak kelola mayoritas 51 persen," katanya seperti dikutip dari akun Facebooknya, Senin (31/12).




Jokowi ngotot karena Indonesia selama ini hanya menikmati bagi hasil pengolahan Tambang Freeport kecil. Meskipun sudah menggenggam mayoritas saham Freeport, Fadli menilai itu semua bukan kemenangan untuk Indonesia.

Ia menilai justru kemenangan didapatkan Freeport Indonesia. Fadli mengatakan kewajiban mendivestasikan 51 persen saham Freeport merupakan tuntutan Kontrak Karya II dan juga UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Sesuai dengan undang-undang, Freeport baru bisa mengajukan perpanjangan kontrak pada 2019. Tapi, sebelum waktu tersebut datang, Pemerintahan Jokowi sudah memberikan perpanjangan kontrak kepada PT Freeport Indonesia berbentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus dan membeli saham mereka.

"Itu sebabnya sy heran, knp hari ini muncul framing seolah pembelian 51 persen saham Freeport yg menggunakan duit utangan itu dianggap sbg kemenangan perundingan pihak kita," katanya.




Fadli mengatakan framing kemenangan yang disampaikan pemerintah dalam proses divestasi saham Freeport merupakan pembodohan. Menurutnya semua pihak perlu mendalami masalah divestasi saham Freeport agar tak terus terjebak dalam pembodohan tersebut.

Ada lima masalah utama yang menurutnya perlu didalami. Antara lain, pertama, basis legalitas perundingan yang menurutnya telah melenceng dari UU Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Kedua, kewajiban hukum Freeport paska proses divestasi. Fadli mengatakan setelah PT Inalum menjadi pemegang saham mayoritas Freeport Indonesia, semua masyarakat harus selalu mengikuti upaya pemerintah dalam menagih kewajiban hukum yang harus ditunaikan Freeport sebelum pembelian mayoritas saham Freeport selesai.

Kewajiban hukum tersebut salah satunya berkaitan dengan pembangunan smelter yang nilai investasinya US$2,6 miliar. "Siapa yg membiayai? Apakah investasi pembangunan smelter itu, yg mestinya telah dilakukan Freeport sejak 2009 silam, jg akan dibiayai menggunakan uang US$3,85 miliar," katanya.

Kewajiban hukum lain , soal pembayaran denda Rp460 miliar atas penggunaan hutan lindung yang dilakukan Freeport tanpa izin.

(agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER