Sri Mulyani menjelaskan konsep tobin tax dirancang untuk mengendalikan arus modal asing jangka pendek yang masuk melalui instrumen portofolio di pasar uang, pasar modal, dan pasar surat utang.
Menurut dia, jenis pajak tersebut cocok dengan kondisi saat ini. Perkembangan kebijakan moneter di dunia menciptakan tren keluarnya arus modal asing (capital outflow) dari negara-negara berkembang, termasuk Indonesia. Aksi tersebut menimbulkan ketidakpastian terhadap perekonomian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, beberapa negara juga tengah membahas jenis pajak tersebut. "Seluruh dunia melihat bahwa lalu lintas devisa yang bebas ini bisa positif dan disruptif kalau dilihat secara arus modal jangka pendek. IMF juga menyadari itu," ucap Ani, Selasa (8/1).
Untuk itu, pemerintah merasa perlu melihat dan merancang konsep tobin tax. "Ini lebih ke masalah desain, bukan perlu atau tidak. Desain bagi capital flow yang lebih baik," ujarnya.
Ekonom sekaligus mantan menteri keuangan Chatib Basri menilai pemerintah sejatinya bisa menggunakan konsep pajak tersebut. Namun, bila pengenaan pajak terkesan memberatkan, maka bisa pula dilakukan sebaliknya, yaitu reverse tobin tax.
"Jika dalam tobin tax, arus modal masuk jangka pendek dikenakan pajak, maka dalam reverse tobin tax, pemerintah memberikan insentif pajak jika investor melakukan reinvestasi keuntungan untuk jangka panjang," jelasnya dalam laman Facebook pribadinya.
Menurutnya, hal semacam ini perlu dilakukan pemerintah karena risiko arus modal keluar masih besar, meski rupiah tengah menguat dalam beberapa waktu terakhir.
"Saya tidak akan terkejut bila arus modal akan kembali lagi mengalir ke emerging market (pasar negara berkembang), termasuk Indonesia. Namun, saya ingin mengingatkan sejak dini bahwa krisis atau gejolak pasar keuangan umumnya dimulai dari masuknya arus modal portofolio secara drastis akibat dari penurunan tingkat bunga The Fed yang mencari imbal tinggi di emerging market," jelasnya.