Dengan penambahan kuota tersebut, alokasi anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi warga miskin juga dinaikkan dari Rp25,5 triliun menjadi Rp26,7 triliun.
"Ada penambahan sebanyak 4,4 juta jiwa dari tahun-tahun sebelumnya. Ini merupakan kabar baik, diharapkan melalui penambahan kuota PBI ini akan mempercepat terwujudnya cakupan kesehatan semesta atau universal health coverage (UHC)," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas dalam keterangan resmi, seperti dilansir Antara, Rabu (9/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun BPJS Kesehatan membagi iuran dalam tiga kelas. Besaran iuran untuk peserta mandiri, terdiri dari Rp25.500 untuk layanan kelas III, Rp51 ribu untuk layanan kelas II, dan Rp80 ribu untuk layanan kelas I.
Ia juga mengaku pihaknya bersama dengan pemerintah telah memastikan masyarakat yang menjadi peserta PBI benar-benar berhak. Hal ini dilakukan melalui pemutakhiran data secara rutin bersama Kementerian Sosial dan Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) baik di tingkat pusat maupun daerah.
"Dilakukan proses verifikasi dan validasi yang dilakukan Kemensos sesuai dengan peraturan yang berlaku dan pemadanan dengan data kependudukan sehingga ada sistem informasi data PBI berbasis NIK," jelas dia.
Selain itu, ada beberapa hal yang diverifikasi dan divalidasi setiap waktu untuk memverfikasi kepesertaan PBI, misalnya penghapusan peserta PBI-JK yang sudah mampu, sudah menjadi pekerja penerima upah (PPU), meninggal dunia atau memiliki NIK ganda.
"BPJS Kesehatan melaporkan setiap bulan ke Kemenkes dengan tembusan Kemensos. Selanjutnya jika sudah dikoordinasikan lintas lembaga, BPJS Kesehatan akan menerima perubahan PBI-JK tersebut untuk diperbaharui," pungkas dia. (agi)