"BPJS tidak memiliki kemampuan untuk memberikan sanksi. Nah, apakah 1 Januari 2019 berjalan, sampai kemarin didiskusikan bahwa untuk memulai sanksi ini juga (perlu) ada normanya," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf, Kamis (20/12) malam.
Saat ini, BPJS Kesehatan bersandar pada Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013. Pasal 9 poin 2 menyebut bahwa sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang dikenai kepada setiap orang meliputi, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), SIM, sertifikat tanah, paspor, atau STNK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengenaan sanksi tidak mendapat layanan publik tertentu dilakukan oleh unit pelayanan publik pada instansi pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
"Saat ini, koordinasi sudah. Tetapi belum ada titik temu (antar instansi terkait)," tutur dia.
Berdasarkan data BPJS Kesehatan, total peserta mencapai 200,28 juta jiwa per 1 Agustus 2018. Peserta itu terdiri dari 92,4 juta peserta bantuan iuran (PBI), 29 juta peserta penerima upah pekerja mandiri, 5,09 juta peserta mandiri bukan pekerja, termasuk peserta PNS, BUMN, dan BUMD. (agi/lav)