BPJS Kesehatan Tunggu Aturan Main soal Cabut Hak Bikin SIM

CNN Indonesia
Jumat, 21 Des 2018 10:08 WIB
BPJS Kesehatan akan menerapkan sanksi berupa pencabutan layanan publik, seperti SIM dan passpor bagi masyarakat yang belum terdaftar mulai 1 Januari 2019
Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso).
Jakarta, CNN Indonesia -- BPJS Kesehatan akan menerapkan sanksi berupa pencabutan layanan publik, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan paspor bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta mulai 1 Januari 2019. Namun, sebelum penerapan sanksi administratif tersebut, BPJS Kesehatan membutuhkan ketentuan.

"BPJS tidak memiliki kemampuan untuk memberikan sanksi. Nah, apakah 1 Januari 2019 berjalan, sampai kemarin didiskusikan bahwa untuk memulai sanksi ini juga (perlu) ada normanya," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf, Kamis (20/12) malam.

Saat ini, BPJS Kesehatan bersandar pada Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013. Pasal 9 poin 2 menyebut bahwa sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang dikenai kepada setiap orang meliputi, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), SIM, sertifikat tanah, paspor, atau STNK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Pengenaan sanksi tidak mendapat layanan publik tertentu dilakukan oleh unit pelayanan publik pada instansi pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota.

"Saat ini, koordinasi sudah. Tetapi belum ada titik temu (antar instansi terkait)," tutur dia.

Maka itu, Iqbal menambahkan, diperlukan sosialisasi bersama-sama untuk penerapan sanksi administratif tersebut.


Berdasarkan data BPJS Kesehatan, total peserta mencapai 200,28 juta jiwa per 1 Agustus 2018. Peserta itu terdiri dari 92,4 juta peserta bantuan iuran (PBI), 29 juta peserta penerima upah pekerja mandiri, 5,09 juta peserta mandiri bukan pekerja, termasuk peserta PNS, BUMN, dan BUMD. (agi/lav)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER