IUP non-CnC merupakan IUP yang perizinannya cacat, seperti lahan tambang yang tumpang tindih dengan komoditas lain atau tak memiliki dokumen pendukung yang lengkap.
Pemerintah telah mengatur ketentuan CnC dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 43 Tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Jika IUP berstatus non-CnC maka izin operasionalnya harus dicabut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami masih berupaya untuk mengkoordinasikan pemerintah provinsi, kalau non-CnC apakah itu (disebabkan) tumpang tindih lahan, apakah izin secara administrasi tidak pas, atau pengeluaran tidak benar itu harus dicabut, termasuk izin yang masa berlakunya sudah habis," ujar Bambang dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (9/1).
Namun, beberapa pemerintah provinsi belum mencabut IUP non-CnC yang menjadi wewenangnya. Alasannya, sebut Bambang, karena takut dituntut oleh perusahaan atau alasan lain. Sementara, perusahaan non-CnC masih bisa beroperasi dan menjual produknya menumpang perusahaan lain. Kondisi ini merugikan negara karena perusahaan berisiko tidak melaporkan produksinya maupun membayarkan kewajibannya kepada negara.
Lebih lanjut, daerah yang tak mematuhi ketentuan bisa dikenakan sanksi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun, Bambang tak menyebutkan bentuk sanksinya.
"Sanksi kepada pemda diberikan oleh Kemendagri," pungkasnya. (sfr/agi)