"Kami tunggu hasil gugatannya, kalau mekanisme hukum kami ikuti saja," ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris di Gedung DPR, Rabu (9/1).
Fachmi menjelaskan sebetulnya pemerintah telah memfasilitasi peserta BPJS Kesehatan yang ingin menggunakan fasilitas asuransi kesehatan dari pihak swasta. Peserta BPJS Kesehatan bisa memanfaatkan skema kerja sama manfaat antara asuransi swasta dan BPJS Kesehatan atau Coordination of Benefit (CoB).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Prinsipnya kami mencari opsi terbaik," ujar Fachmi.
"Tapi tetap semangatnya adalah asuransi sosial yang kepesertaanya wajib bagi seluruh warga negara Indonesia. Kalau ada kemampuan menambah, silakan saja," kata Irfan.
Sebelumya, Singgih Tomi sebagai kuasa hukum pemohon menjelaskan gugatan tersebut ditujukan atas pasal 14 Undang-undang (UU) 24/2011 tentang BPJS yang mengatur tentang kepesertaan wajib BPJS Kesehatan. Dalam beleid itu disebutkan bahwa setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial.
Menurut Singgih, kepesertaan BPJS Kesehatan mestinya menjadi hak bagi warga, sehingga pemerintah tak berhak melakukan pemaksaan sebagai peserta BPJS, apalagi pelayanannya disebut sangat buruk.
Selain itu, kewajiban menjadi peserta BPJS Kesehatan dianggap merugikan karena pemohon telah memiliki asuransi kesehatan swasta.
"Dengan kewajiban menjadi peserta BPJS Kesehatan, pemohon harus membayar premi asuransi BPJS Kesehatan dan swasta. Padahal jika pemohon sakit tentu pemohon lebih memilih dirawat menggunakan asuransi swasta karena fasilitasnya lebih bagus," ujar Singgih melalui salinan gugatan yang diterima CNNIndonesia.com. (ulf/agi)