Darmin Ragu DP Nol Persen Dongkrak Pembiayaan Multifinance

CNN Indonesia
Minggu, 13 Jan 2019 10:45 WIB
Menteri Perekonomian Darmin Nasution menilai kebijakan OJK melonggarkan DP hingga nol persen bagi multifinance tidak bakal signifikan mendongkrak pembiayaan.
Menteri Perekonomian Darmin Nasution menilai kebijakan OJK melonggarkan DP hingga nol persen bagi multifinance tidak bakal signifikan mendongkrak pembiayaan. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Kooordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution menilai kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memperbolehkan perusahaan pembiayaan  (multifinance) menyalurkan kredit kendaraan dengan uang muka (downpayment/DP) nol persen tidak bakal signifikan mendongkrak pertumbuhan pembiayaan.

Menurut Darmin, sebelum aturan relaksasi OJK tersebut, sudah banyak tawaran kredit kendaraan bermotor yang menawarkan DP nol persen. Sementara, multifinance banyak yang sangsi dalam melakukan kebijakan ini. Hasilnya, pertumbuhan kredit multifinance tak akan banyak terpengaruh.

"Ada lah dampaknya (ke pertumbuhan kredit), tapi tidak besar-besar amat juga. Karena selama ini, kredit pakai lembaga finance company itu juga sudah banyak yang (menawarkan) tidak pakai DP," jelas Darmin di kantornya, Jumat (11/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan data Statistik Lembaga Pembiayaan OJK, total kredit outstanding multifinance per November 2018 tercatat Rp254,29 triliun atau naik 5,56 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya Rp240,15 triliun.


Menurut Darmin, perusahaan pembiayaan biasanya lebih berani mengambil risiko dibanding perbankan terkait ketentuan uang muka kepada nasabah.

"Kalau bank, mereka tentu tak mau memberikan kredit tanpa DP karena mereka tidak mau repot-repot menggali data pribadi nasabah. Kalau finance company, mereka bisa melihat di mana rumah nasabah, punya sumber daya manusia yang banyak, sehingga tanpa DP mereka berani," terang dia.

Karena tidak signifikan mendongkrak pertumbuhan kredit multifinance, artinya kebijakan ini juga tidak ampuh mendongkrak pertumbuhan penjualan kendaraan.

Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), penjualan mobil sudah mencapai 1,063 juta unit antara Januari hingga November 2018 silam. Sementara itu, data Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) menunjukkan penjualan sepeda motor mencapai 5,9 juta unit sepanjang periode yang sama.

"Karena kebijakannya saja sudah berjalan," imbuh Darmin.


Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 yang mengatur DP nol persen telah diterbitkan OJK pada 27 Desember 2018 lalu.

Berdasarkan peraturan tersebut, perusahaan pembiayaan yang memiliki rasio kredit bermasalah (Non Performing Finance/NPF) netto lebih rendah atau sama dengan 1 persen dapat menerapkan ketentuan uang muka untuk seluruh jenis, baik motor dan mobil, sebesar nol persen.

Namun, bagi perusahaan dengan NPF netto berkisar di atas 1 persen dan di bawah 3 persen, wajib menerapkan DP untuk motor dan mobil sebesar 10 persen. Kemudian, perusahaan dengan NPF netto di atas 3 persen hingga di bawah 5 persen, wajib menerapkan uang muka untuk seluruh jenis kendaraan bermotor sebesar 15 persen.

Sementara itu, perusahaan pembiayaan dengan NPF netto sebesar 5 persen wajib memenuhi ketentuan uang muka untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga, serta roda empat atau lebih untuk pembiayaan investasi paling rendah 15 persen, serta kendaraan bermotor roda empat atau lebih untuk pembiayaan multiguna paling rendah 20 persen.

Sedangkan perusahaan pembiayaan dengan NPF netto di atas 5 persen wajib memenuhi ketentuan uang muka untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga, serta roda empat atau lebih untuk pembiayaan investasi paling rendah 20 persen, serta kendaraan bermotor roda empat atau lebih untuk pembiayaan multiguna paling rendah 25 persen. (glh/agi)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER