Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Hufron Asrofi menuturkan pembelian saham mayoritas PT Freeport sudah sesuai dengan ketentuan hukum. Diketahui, pembelian saham itu dilakukan pada Desember lalu senilai Rp55 triliun.
Kementerian itu menilai jika menunggu Kontrak Karya perusahaan berakhir pada 2021 akan menempatkan kedua belah pihak dalam situasi yang sama-sama rugi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain lebih mahal, juga menempatkan kedua belah pihak dalam situasi lose-lose situation dan memburamkan iklim investasi nasional," kata Hufron dalam rilis resmi, Rabu (16/1).
Dia juga menilai bakal ada sejumlah dampak jika hak perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tak diberikan. Di antaranya adalah gugatan arbitrase internasional yang berpengaruh pada persoalan tenaga kerja dan pendapatan APBD.
Hufron juga menyatakan soal tak adanya jaminan Indonesia dapat menang di pengadilan internasional. "Jika kalah, pemerintah diwajibkan membayar ganti rugi jauh lebih besar dari harga divestasi," katanya.
Soal keuntungan memeroleh saham mayoritas PT Freeport, anggota Komisi VII DPR Adian Napitulu juga menyatakan pendapatnya. Dia menuturkan siapa yang menduga perusahaan yang mengelola gunung emas terbesar kini dikendalikan oleh BUMN.
"Ini beda dengan sektor migas. Freeport tak bisa didapatkan secara gratis," kata dia dalam satu diskusi beberapa waktu lalu.
Di sisi lain, Freeport McMoran masih akan menjadi pengelola tambang PT Freeport Indonesia, meski Pemerintah Indonesia melalui PT Inalum mendominasi kepemilikan saham. (asa/asa)