Jakarta, CNN Indonesia --
BPJS Kesehatan mengklaim telah menyetorkan rekomendasi terkait pelayanan Jaminan Kesehatan yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan ke Kementerian Kesehatan. Usulan itu bahkan sudah diserahkan sejak Desember 2018 lalu. Jika disetujui, usulan itu akan menjadi acuan BPJS Kesehatan menarik
urun biaya ke peserta.
Namun demikian, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengaku tak bisa merinci jenis-jenis layanan seperti apa saja yang diusulkannya. Yang pasti, lanjut dia, layanan yang diusulkan berdasarkan selera dan perilaku peserta.
"Misal, peserta yang dari dokter sudah bisa dirujuk kembali ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), namun peserta menolak, dan memilih tetap di rumah sakit (RS)," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (22/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, tak sedikit peserta BPJS Kesehatan yang memilih rumah sakit kelas atas dibandingkan dengan rumah sakit kelas bawah atau klinik. Makanya, aturan mengenai urun biaya juga bertujuan mengubah pola pikir masyarakat yang selalu menginginkan pelayanan dari dokter spesialis.
"Tidak mudah mengubah ini kalau tidak dengan aturan (Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018 terkait Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan)," jelas Iqbal.
Makanya, nanti, setiap peserta BPJS Kesehatan yang menikmati layanan yang masuk dalam daftar pelayanan yang berpotensi disalahgunakan akan dikenakan urun biaya sesuai aturan yang diteken Menteri Kesehatan Nila Farida Moeloek pada 14 Desember lalu.
Aturannya sendiri akan dibedakan antara rawat inap dan jalan. Untuk rawat jalan dimulai dari Rp10 ribu-Rp350 ribu. Secara rinci, peserta kelas rumah sakit kelas A dan kelas B sebesar Rp20 ribu per sekali kunjungan dan rumah sakit kelas C dan D akan dipatok biaya Rp10 ribu.
"Klinik utama serta paling tinggi Rp350 ribu untuk paling banyak 20 kali kunjungan dalam waktu tiga bulan," imbuh Iqbal.
Lalu, untuk peserta yang melakukan rawat inap akan terkena biaya lebih 10 persen dari total pelayanan. Namun, eks PT Asuransi Kesehatan (Persero) itu juga akan menentukan batas atas atau maksimal urun biaya sebesar Rp30 juta.
"BPJS Kesehatan akan membayar klaim rumah sakit dikurangi besaran urun biaya tersebut. Urun biaya dibayarkan oleh peserta kepada fasilitas kesehatan setelah pelayanan kesehatan diberikan," katanya.
Sementara, Kemenkes tak hanya menerima usulan dari BPJS Kesehatan, melainkan juga organisasi profesi, asosiasi fasilitas kesehatan, dan akademisi. Pemberi usulan bersama Kemenkes nantinya juga akan mengkaji bersama pelayanan mana saja yang berpotensi disalahgunakan.
(aud/bir)