Penjelasan YLKI Soal Gugat Aturan DP Kendaraan 0 Persen

CNN Indonesia
Jumat, 25 Jan 2019 14:21 WIB
YLKI akan mengajukan uji materiil ke MA terkait beleid OJK soal DP 0 persen bagi pembiayaan kendaraan, karena dianggap merugikan konsumen.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia. (Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) akan mengajukan uji materiil ke Mahkamah Agung terkait beleid Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengatur uang muka (down payment/DP) 0 persen bagi pembiayaan kendaraan, karena dianggap merugikan konsumen.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan Peraturan OJK Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan itu akan merugikan konsumen, karena DP kendaraan bermotor hingga 0 persen akan memberatkan cicilan yang harus dibayar konsumen.

Ia juga meyakini metode DP 0 persen akan diikuti oleh lembaga pembiayaan multiguna (multifinance) yang memang tidak berkualifikasi menyalurkan pembiayaan kendaraan bermotor dengan uang muka 0 persen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam aturan tersebut, lembaga multifinance yang berhak menyalurkan pembiayaan dengan uang muka 0 persen harus memiliki rasio pembiayaan bermasalah (Non Performing Finance/NPF) di bawah 1 persen.


"Kemarin saja, ada aturan mengenai DP kendaraan 20 persen dan 30 persen membuka celah bahwa aturan ini bisa diakali oleh perusahaan pembiayaan. Saya kira di lapangan ini bisa makin menyulitkan konsumen karena beban cicilan masyarakat bisa makin besar. Makanya kami menolak dengan keras dan akan melakukan uji materi ke MA," ujar Tulus, Jumat (25/1).

Tulus menjelaskan kebijakan DP 0 persen bagi pembiayaan kendaraan bermotor juga dianggap kontraproduktif bagi ekonomi. Sebab, ini meningkatkan penjualan kendaraan bermotor dan berujung pada kenaikan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM). Jika sebagian kendaraan bermotor menggunakan BBM bersubsidi, tentu subsidi BBM yang tercantum di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bisa semakin berat.

"Maka dari itu, kami menduga ada conflict of interest antara OJK dengan industri pembiayaan dengan kebijakan ini," ujar dia.

Sementara itu, Pengurus Harian YLKI Sudaryatmo menambahkan bahwa ada dua poin yang disoroti YLKI dalam mengajukan gugatan ke MA. Pertama, YLKI mendapat bukti bahwa penyusunan kebijakan ini tak melibatkan konsumen. Sehingga, ia menduga konsultasi kepada pihak-pihak yang terkena kebijakan ini diabaikan OJK.


Kedua, YLKI kini juga tengah mencari potensi Undang-Undang (UU) yang dilanggar OJK dengan menerbitkan kebijakan ini. Rencananya, pengajuan uji materiil ini akan diserahkan OJK bersama beberapa lembaga perlindungan konsumen lainnya.

"Kami berkomitmen untuk jadi tim prinsipal dan kami akan bentuk tim lawyer untuk mengkaji sebelum ajukan uji materiil ke MA," papar dia.

Aturan DP tersebut bagi pembelian mobil dan motor ditetapkan melalui Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 yang terbit pada 27 Desember 2018 lalu.

Berdasarkan peraturan tersebut, perusahaan pembiayaan yang memiliki rasio kredit bermasalah NPF netto lebih rendah atau sama dengan 1 persen dapat menerapkan ketentuan uang muka untuk seluruh jenis, baik motor dan mobil, sebesar 0 persen.


Namun, bagi perusahaan dengan NPF netto berkisar di atas 1 persen dan di bawah 3 persen, wajib menerapkan DP untuk motor dan mobil sebesar 10 persen. Kemudian, perusahaan dengan NPF netto di atas 3 persen hingga di bawah 5 persen, wajib menerapkan uang muka untuk seluruh jenis kendaraan bermotor sebesar 15 persen.

Sementara itu, perusahaan pembiayaan dengan NPF netto sebesar 5 persen wajib memenuhi ketentuan uang muka untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga, serta roda empat atau lebih untuk pembiayaan investasi paling rendah 15 persen, serta kendaraan bermotor roda empat atau lebih untuk pembiayaan multiguna paling rendah 20 persen.

perusahaan pembiayaan dengan NPF netto di atas 5 persen wajib memenuhi ketentuan uang muka untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga, serta roda empat atau lebih untuk pembiayaan investasi paling rendah 20 persen, serta kendaraan bermotor roda empat atau lebih untuk pembiayaan multiguna paling rendah 25 persen.


Sementara itu, menurut Statistik Lembaga Pembiayaan yang dirilis OJK per November 2018, rasio NPF lembaga pembiayaan berada di angka 2,83 persen atau membaik dibanding bulan sebelumnya 3,21 persen. (glh/lav)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER