Jakarta, CNN Indonesia --
Harga
tiket pesawat yang belakangan ini dikeluhkan mahal, memiliki banyak komponen di dalamnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal ada empat komponen pembentuk harga tiket pesawat.
Apa saja komponen tersebut?
(agt)