Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 tentang
Devisa Hasil Ekspor (
DHE) dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan Pengolahan Sumber Daya Alam (
SDA) mewajibkan pengusaha untuk memarkirkan devisa hasil ekspor ke dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI).
Devisa yang terkena kewajiban tersebut merupakan hasil ekspor pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan. Lalu sebetulnya apa devisa hasil ekspor dan apa manfaatnya?
(lav)