Beleid ini memang dikebut karena Presiden Joko Wudodo juga sudah meminta aturan ini diselesaikan. Tak hanya aturan bagi perusahaan yang mengedepankan R&D, rencananya aturan serupa juga akan diberlakukan bagi perusahaan yang mau membuka pelatihan vokasi.
"Antara pajak super deduction untuk vokasi dan juga super deduction untuk riset and development itu semua formulasinya sudah selesai. Pokoknya prosesnya bisa segera selesai, dan semoga bisa selesai Maret ini," papar Sri Mulyani, Selasa (19/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan kami yakinkan bahwa aturan ini dipercepat bukan karena mau mendekati pemilihan umum, tapi penerbitan aturan ini sudah on the pipeline sejak akhir tahun lalu," ungkap dia.
Namun, penambahan unsur faktor pengurang pajak tentu tak bisa dilakukan secara gegabah. Dengan nilai faktor pengurang pajak yang mencapai 200 persen dari nilai investasi, tentu pemerintah harus mengkonstruksi unsur-unsur pengurang pajak yang bisa "dimanipulasi" oleh pemerintah.
Adapun faktor yang bisa mengurangi Penghasilan Kena Pajak (PKP) adalah jumlah beban operasional perusahaan dalam satu tahun buku, sehingga faktor itulah yang akan "dimanipulasi" pemerintah.
Agar hal itu bisa berjalan, maka pemerintah tentu juga harus mengubah satu Peraturan Pemerintah (PP) agar ruang implementasi kebijakan ini bisa terbuka lebar. Tapi, ia mengaku tidak ingat, PP apa yang sedianya perlu direvisi.
"Ini kan ibaratnya pemerintah seolah-olah menambahkan 'biaya' bagi perusahaan, agar Penghasilan Kena Pajak (PKP) perusahaan bisa berkurang. Nah, itu tidak bisa ngasal. Komponen biaya-biaya ini harus dilihat dulu. Kami akan lihat lagi supaya tidak menabrak dengan UU yang berlaku," jelas dia. (glh/agi)