
Ketua DPR Minta Obat Kanker Usus Tetap Ditanggung BPJS
CNN Indonesia | Jumat, 22/02/2019 16:03 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta kepada Kementerian Kesehatan untuk meninjau kembali keputusan mereka untuk mengeluarkan dua jenis obat kanker usus besar dari daftar layanan yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Ia mengatakan keputusan Kementerian Kesehatan tersebut telah bertentangan dengan Pasal 22 UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Pasal 22 UU Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Pasal 46 Perpres Jaminan Kesehatan mengatur ketentuan bahwa jaminan kesehatan mempunyai sifat pelayanan perseorangan berupa pelayanan kesehatan yang mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif, termasuk obat dan bahan medis habis pakai yang diperlukan.
"Prinsipnya kami mendorong pemerintah untuk mencarikan solusi terbaik dengan tidak menurunkan standar mutu pelayanan kesehatan, mengingat terhadap obat kanker yang dihapus tersebut tidak memiliki pengganti yang lain kecuali dua obat yang sudah tidak dijamin lagi," katanya dalam pernyataan yang dikeluarkan di Jakarta, Kamis (21/2).
Kementerian Kesehatan memutuskan untuk menghilangkan obat kanker usus besar atau kolorektal dari daftar yang ditanggung BPJS Kesehatan. Penghapusan yang berlaku 1 Maret tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/707/2018 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/659/2017 tentang Formularium Nasional.
Dalam keputusan yang dikeluarkan 19 Desember 2018 tersebut setidaknya ada dua jenis obat kanker yang dihilangkan dari layanan BPJS Kesehatan. Pertama, obat bevasizumab yang digunakan untuk menghambat pertumbuhan kanker.
Kedua, cetuximab yang digunakan untuk pengobatan kanker kolorektal (kanker usus besar). Untuk jenis obat bevasizumab, dalam keputusan menteri tersebut, sudah tidak masuk dalam formularium nasional obat yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Padahal, dalam keputusan menteri sebelumnya, obat masih masuk dalam daftar. Obat jenis tersebut masih ditanggung untuk pengobatan kolorektal dengan peresepan maksimal sebanyak 12 kali.
Sementara itu untuk jenis cetuximab, dalam keputusan menteri kesehatan yang baru, pemberian diberikan dengan peresepan maksimal sebanyak enam siklus atau sampai terjadi terjadi perkembangan atau timbul efek samping yang tidak dapat ditoleransi mana yang terjadi lebih dahulu.
Dalam keputusan menteri yang lama, peresepan diberikan maksimal 12 kali.
(agt/agt)
Ia mengatakan keputusan Kementerian Kesehatan tersebut telah bertentangan dengan Pasal 22 UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Pasal 22 UU Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Pasal 46 Perpres Jaminan Kesehatan mengatur ketentuan bahwa jaminan kesehatan mempunyai sifat pelayanan perseorangan berupa pelayanan kesehatan yang mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif, termasuk obat dan bahan medis habis pakai yang diperlukan.
"Prinsipnya kami mendorong pemerintah untuk mencarikan solusi terbaik dengan tidak menurunkan standar mutu pelayanan kesehatan, mengingat terhadap obat kanker yang dihapus tersebut tidak memiliki pengganti yang lain kecuali dua obat yang sudah tidak dijamin lagi," katanya dalam pernyataan yang dikeluarkan di Jakarta, Kamis (21/2).
Kementerian Kesehatan memutuskan untuk menghilangkan obat kanker usus besar atau kolorektal dari daftar yang ditanggung BPJS Kesehatan. Penghapusan yang berlaku 1 Maret tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/707/2018 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/659/2017 tentang Formularium Nasional.
Dalam keputusan yang dikeluarkan 19 Desember 2018 tersebut setidaknya ada dua jenis obat kanker yang dihilangkan dari layanan BPJS Kesehatan. Pertama, obat bevasizumab yang digunakan untuk menghambat pertumbuhan kanker.
Kedua, cetuximab yang digunakan untuk pengobatan kanker kolorektal (kanker usus besar). Untuk jenis obat bevasizumab, dalam keputusan menteri tersebut, sudah tidak masuk dalam formularium nasional obat yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Padahal, dalam keputusan menteri sebelumnya, obat masih masuk dalam daftar. Obat jenis tersebut masih ditanggung untuk pengobatan kolorektal dengan peresepan maksimal sebanyak 12 kali.
Sementara itu untuk jenis cetuximab, dalam keputusan menteri kesehatan yang baru, pemberian diberikan dengan peresepan maksimal sebanyak enam siklus atau sampai terjadi terjadi perkembangan atau timbul efek samping yang tidak dapat ditoleransi mana yang terjadi lebih dahulu.
Dalam keputusan menteri yang lama, peresepan diberikan maksimal 12 kali.
ARTIKEL TERKAIT

Timbulkan Polemik, Penghapusan Obat Kanker BPJS Dikaji Ulang
Ekonomi 9 bulan yang lalu
Dokter Protes 2 Obat Kanker Tak Lagi Dijaminan BPJS Kesehatan
Ekonomi 9 bulan yang lalu
BPJS Kesehatan Bantah Penghapusan Obat Kanker karena Defisit
Ekonomi 9 bulan yang lalu
Per 1 Maret, Obat Kanker Usus Tak Ditanggung BPJS Kesehatan
Ekonomi 9 bulan yang lalu
Pemerintah Bayar Iuran BPJS Kesehatan Rakyat Miskin Rp6,8 T
Ekonomi 10 bulan yang lalu
BPJS Menunggak Rp125 Miliar di 7 RS Jateng, Termasuk RS Jiwa
Ekonomi 10 bulan yang lalu
BACA JUGA

Kemendagri: Pelayanan Pasien di 50 RS Cukup Pakai Sidik Jari
Nasional • 13 December 2019 23:55
Wakil Rakyat Pemilik Tesla Dirikan Komunitas Mobil Listrik
Teknologi • 13 December 2019 08:56
Dicecar DPR Terkait UN, Nadiem Balik Tanya soal Subjektivitas
Nasional • 13 December 2019 04:15
Sufmi Dasco Jamin Penangguhan Penahanan Lutfi Pembawa Bendera
Nasional • 12 December 2019 17:32
TERPOPULER

Patuhi Erick Thohir, Garuda Setop Pengembangan Anak Usaha
Ekonomi • 7 jam yang lalu
Pembisik Jokowi Janji Tak Manfaatkan Jabatan Demi Bisnis
Ekonomi 7 jam yang lalu
Eks Wamen ESDM Arcandra Jadi Calon Bos PGN
Ekonomi 8 jam yang lalu