Asosiasi e-Commerce Minta DJP Pungut Pajak Pedagang di Medsos

CNN Indonesia
Rabu, 27 Feb 2019 08:19 WIB
Asosiasi e-Commerce meminta kepada Ditjen Pajak untuk mengejar pajak para pedagang yang berjualan melalui media sosial.
Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) mengusulkan kepada Direktorat Jendral Pajak (DJP) untuk turut mengenakan pajak kepada pedagang di media sosial. Pasalnya, pedagang di marketplace saat ini lebih memilih untuk berjualan di media sosial karena tidak memerlukan Nomor Pokok Wajib Pajak(NPWP).

"Nanti yang di marketplace pindah kesana soalnya tidak perlu NPWP," imbuh Ketua idEA Ignatius Untung di Jakarta, Selasa (26/2).

Untung menjelaskan jika pedagang berjualan di media sosial, negara tidak akan mendapatkan banyak pemasukan. Pasalnya, dengan berjualan di media sosial, mereka sering tidak mengakui berapa omzet pasti yang didapatkan dalam setahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Untung juga menambahkan bahwa platform seperti Instagram atau Facebook tidak memiliki data pasti tentang omzet pedagang yang berjualan di platformnya. Hal itu, akan berbeda jika pedagang berjualan melalalui marketplace.


"Kalau datang ke marketplace Ditjen Pajak bisa bertanya ini pedagangnya omzetnya berapa. Ketika ke media sosial kan platformnya tidak punya datanya," terang Untung.

Untung mengatakan agar bisa menghimpun pajak tersebut Ditjen Pajak perlu secara langsung merazia pedagang media sosial untuk mengirimkan NPWP. Jika tidak maka keberadaannya bisa ditangguhkan.

"Makanya kami bilang DJP langsung aja razia ke pedagang media sosial," lanjut Untung.

Untung menyampaikan bahwa iDEA mengusulkan pajak pedagang di media sosial tidak ada tingkatan alias disamaratakan. Sementara itu di marketplace, pajak dikenakan pada pedagang yang memiliki omzet Rp300 juta per tahun.

[Gambas:Video CNN]

Sekedar info, Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce).

Sesuai pasal 2 beleid tersebut, sistem perpajakan di e-commerce meliputi Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang mewah (PPnBM), dan Pajak Penghasilan (PPh).  Peraturan ini saat ini terus dikoordinasikan antara asosiasi dan Ditjen Pajak. Untung menyampaikan bahwa Asosiasi terus dilibatkan dalam pembahasan aturan ini dan diharapkan akan menemui kesepakatan bersama pada bulan April mendatang.

"Prosesnya baik karena ini pertama kali asosiasi dilibatkan dalam pembuatan peraturan dirjen. Sebelumnya tidak pernah jadi ini positif banget," tandas Untung.

(rim/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER