Kemenkeu Tak Wajibkan Pedagang e-commerce Miliki NPWP

CNN Indonesia
Selasa, 15 Jan 2019 08:00 WIB
Kebijakan tersebut diambil setelah Badan Kebijakan Fiskal, Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai bertemu dengan Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA)
Ilustrasi. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Keuangan menyatakan pedagang atau penyedia perdagangan digital (e-commerce) tidak wajib untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ketika akan mendaftarkan diri pada Online Market Place.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti menyatakan sebagai ganti NPWP, pedagang atau penyedia jasa bisa memberitahukan Nomor Induk Kependudukan mereka kepada penyedia platform marketplace.

Pernyataan tersebut ia berikan terkait penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21 Tahun 2018 tentang E-commerce yang diterbitkan beberapa waktu lalu.

"Sehubungan dengan berita mengenai aturan tersebut, Kementerian Keuangan dalam hal ini BKF, Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai telah bertemu dengan idEA. Dalam pertemuan disepakati pedagang tidak wajib ber-NPWQP saat mendaftarkan diri di platform marketplace," katanya seperti dikutip dari akun facebooknya, Selasa (15/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Pemerintah menerbitkan PMK Nomor 210 Tahun 2018 yang mengatur perpajakan bagi e-commerce. Melalui beleid itu, pemerintah memberlakukan ketentuan perpajakan bagi e-commerce yang serupa dengan badan usaha lain.

Platform e-commerce diwajibkan memiliki NPWP dan membayar PPh sesuai ketentuan berlaku. Jika perputaran omzet e-commerce di bawah Rp4,8 miliar dalam setahun, maka pelaku usaha dikenakan tarif PPh UMKM final 0,5 persen. Namun, jika perputaran omzetnya di atas Rp4,8 miliar, e-commerce akan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP),

Nufransa mengatakan aturan tersebut dibuat bukan untuk mengejar target penerimaan pajak. Aturan dibuat pertama, untuk menjangkau lebih banyak informasi guna membangun ekosistem dan database e-commerce yang komprehensif.

Data tersebut selanjutnya akan dianalisis untuk melihat perkembangan e-commerce di Indonesia. Analisis data nantinya akan digunakan sebagai dasar penentuan kebijakan pengembangan bisnis e-commerce di masa yang akan datang.

"Karena itu, aturan operasional dari PMK tersebut akan memastikan perlindungan terhadap UKM mikro dan kelompok masyarakat yang baru memulai bisnis e-commerce. Detil teknis perlindungan ini akan didiskusikan lebih lanjut dengan pelaku usaha," katanya.


Kedua, peraturan tersebut disusun untuk memberikan kepastian hukum. Melalui data penjual yang telah teridentifikasi, pembeli akan mendapatkan jaminan akan ketersediaan dan kesesuaian barang yang mereka pesan.

Dengan kepastian hukum tersebut diharapkan konsumen bisa beralih ke platform e-commerce. "Ini juga akan memudahkan dan memberikan kepastian hukum bagi pedagang dan penyedia jasa apabila di kemudian hari ada permasalahan di mata hukum," katanya.

Ketiga, untuk menciptakan kesetaraan. Dengan adanya peraturan tentang e-commerce diharapkan ke depan ada persamaan perlakuan antara pengusaha konvensional dan pengusaha yang memasarkan barang atau jasanya lewat e-commerce. 


Sedangkan tujuan keempat, mempermudah proses impor pengiriman barang e-commerce. Nufransa mengatakan PMK e-commerce yang diterbitkan Kementerian Keuangan beberapa waktu lalu tersebut memperkenalkan skema delivery duty paid untuk impor barang kiriman dalam rangka memberikan kepastian dan transparansi proses impor barang kiriman dengan pemenuhan kewajiban perpajakan melalui fasilitas platform marketplace domestik. 

"
Melalui skema ini, pembeli akan mendapatkan kepastian harga dan pedagang akan mendapatkan kemudahan dalam proses impor barangnya," katanya.
(agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER