"Tergantung PMK (Peraturan Menteri Keuangan) saja. Kalau diterapkan, ya kami patuh," kata Joko di Kantor Kemenko Maritim, Selasa (26/2).
Joko mengaku tidak memiliki besaran ideal untuk pungutan ekspor CPO. Ia menyerahkan keputusan tersebut sepenuhnya kepada pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kini, harga sawit mulai membaik. Mengutip Indonesia Comodity and Derivatives Exchange (ICDX) harga CPO per 15 Februari 2019 sebesar US$527 per ton. Sedangkan Kementerian Perdagangan menetapkan harga referensi sawit telah mencapai US$565,4 per ton atau lebih tinggi dari Januari 2019 yang hanya sebesar US$503,3 per ton.
Mengacu kepada kenaikan harga tersebut, pemerintah mengaku tengah mengkaji pemberlakuan kembali pungutan ekspor CPO.
"Lagi dibuat kajian dulu, seminggu. Nanti kami lihat perkembangannya karena harganya berfluktuasi," ujar Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. (ulf/agt)