Kecelakaan dan Larangan Terbang, Saham Boeing Rontok

CNN Indonesia
Selasa, 12 Mar 2019 11:25 WIB
Harga saham Boeing rontok 5,33 persen (22,53 poin) ke level US$400 per saham pada penutupan perdagangan Senin (11/3).
Ilustrasi. (Chinatopix via AP).
Jakarta, CNN Indonesia -- Harga saham Boeing rontok 5,33 persen (22,53 poin) ke level US$400 per saham pada penutupan perdagangan Senin (11/3). Kondisi ini menjadi yang terparah dalam satu bulan terakhir, karena akhir pekan lalu saja saham berkode BA itu masih bertengger di level US$422,54 per saham.

Sejak perdagangan awal pekan ini berlangsung, saham Boeing memang langsung anjlok sampai 10 persen. Ambruknya saham yang tercatat di New York Stock Exchange (NYSE) terjadi usai salah satu pesawat hasil produksi perusahaan jenis 737 Max 8 tujuan Nairobi jatuh setelah lepas landas dari Addis Ababa pada Minggu (10/3) kemarin.

Pesawat milik Ethiopian Airlines mengangkut sekitar 157 penumpang yang berasal dari 32 negara. Pihak maskapai telah memastikan tak ada penumpang maupun awak pesawat yang selamat dalam insiden tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak lama setelah itu, regulator penerbangan sipil di China mengeluarkan kebijakan larangan operasional Boeing 737 Max 8 untuk seluruh penerbangan domestik. Aturan ini berlaku hingga ada penjelasan Boeing terkait keselamatan penerbangan.


Maskapai Ethiopian Airlines pun mengikuti langkah China untuk menghentikan sementara seluruh armada Boeing seri 737 Max 8 yang dimiliki perusahaan. Tak berselang lama, Kementerian Perhubungan mengeluarkan larangan penggunaan Boeing 737 Max 8 untuk seluruh maskapai di Indonesia.

Kebetulan hanya dua perusahaan yang memiliki pesawat Boeing jenis itu, yakni 10 di Lion Air Group dan satu di PT Garuda Indonesia. Sebelumnya, Lion Air memiliki 11 armada Boeing 737 Max 8 sebelum satu pesawat tersebut jatuh di perairan kawang pada Oktober 2018 lalu.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana Banguningsih Pramesti mengatakan pihaknya akan melakukan inspeksi terhadap Boeing 737 Max 8 yang dimiliki Lion Air dan Garuda Indonesia. Larangan ini bersifat sementara hingga waktu yang belum ditentukan.

"Salah satu langkah yang dilakukan agar keselamatan penerbangan bisa dijamin adalah dengan melakukan inspeksi dengan cara melarang terbang sementara untuk memastikan kondisi pesawat jenis tersebut laik terbang," papar Polana.


Bila dalam inspeksi ditemukan masalah di pesawat tersebut, maka pesawat akan dilarang terbang sampai armada layak 100 persen digunakan oleh inspektur penerbangan. Polana menyebut kebijakan ini sudah disetujui oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan akan memulai inspeksi hari ini, Selasa (12/3). (aud/lav)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER