"Jadi kalau soal CPO kami akan mulai mengambil langkah-langkah yang lebih frontal. Artinya kami akan mengambil langkah-langkah yang lebih keras sudah," tegas Darmin di kantornya, Jumat (15/3).
Komisi UE telah mengesahkan aksi delegasi (Delegated Act) yang salah satu isinya mengkategorisasikan CPO sebagai produk tidak berkelanjutan. Akibatnya, penggunaan CPO untuk bahan bakar kendaraan bermotor harus dihapus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Darmin menuturkan pemerintah akan memanfaatkan jeda waktu itu untuk menyuarakan keberatannya. Dalam hal ini, Indonesia tidak sendiri. Rencananya, perwakilan Indonesia dan Malaysia sebagai produsen kelapa sawit akan menyambangi pemerintah UE pada April mendatang.
Kendati demikian, Darmin bilang Indonesia belum mampu membawa persoalan tersebut kepada mahkamah Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Alasannya, keputusan Komisi UE tersebut baru berada pada tataran rencana, belum menjadi langkah nyata.
"Kami selama ini tahu mereka diskriminatif, tetapi kami belum bisa membawanya ke WTO karena belum ada langkah kongkrit," tukas Darmin.
[Gambas:Video CNN] (ulf/lav)