Kalau jadi, Dana Kecamatan rencananya akan digelontorkan untuk menciptakan keseimbangan pembangunan. Maklum, desa dan kelurahan telah mendapatkan alokasi dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Saya dengar dari Pak Mendagri (Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo), kalau bisa ada semacam, karena ini kan sama desa lurah (Dana Desa dan Dana Kelurahan), kok camat tidak dikasih. Nah nanti kami pikirkan saja dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU),"katanya, Rabu (20/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan di tingkat daerah, lanjutnya, pendanaan penyelenggaraan urusan pemerintah di provinsi yang ditugaskan kepada bupati dan dilaksanakan oleh camat, maka harus ada alokasi dari anggaran pendapatan belanja dari kabupaten.
Oleh sebab itu, ia mengaku akan duduk bersama dengan pihak Kementerian Dalam Negeri untuk memilih instrumen paling efektif yang akan digunakan sebagai anggaran kecamatan. Paling utama, lanjutnya, adalah kejelasan fungsi dari anggaran kecamatan itu.
Sebelumnya, Tjahjo menjanjikan bakal mengusulkan dana khusus untuk kecamatan sebesar Rp100 juta. Usulan dana kecamatan itu berasal dari keluhan para camat dalam yang digelar Kemendagri selama tiga kali.
Untuk diketahui tahun ini pemerintah menganggarkan Dana Desa sebesar Rp70 triliun naik dari tahun lalu sebesar Rp60 triliun. Di samping itu, pemerintah juga mengalokasikan Dana Kelurahan sebesar Rp3 triliun di 2019. Ini merupakan kali pertama pemerintah menganggarkan Dana Keluarahan.
[Gambas:Video CNN] (ulf/agt)