Jakarta, CNN Indonesia -- Kamar Dagang dan Industri (
Kadin) Indonesia meminta pemerintah untuk memberi jaminan komersial bagi proyek
infrastruktur yang akan dibangun swasta. Jaminan dibutuhkan untuk memberikan kepastian proyek infrastruktur yang dikerjakan
swasta akan tetap memiliki imbal hasil sesuai harapan pengusaha meski nantinya infrastruktur tersebut jarang digunakan masyarakat.
Wakil Ketua Umum Kadin bidang Infrastruktur dan Konstruksi Erwin Aksa mengatakan permintaan jaminan diajukan karena banyak contoh kasus investasi swasta di bidang infrastruktur yang sudah terealisasi namun hasilnya kerap terbanting dengan hitung-hitungan studi kelayakan. Kasus utamanya sering terjadi pada proyek jalan tol.
Menurut dia, melesetnya perkiraan ini disebabkan karena beberapa faktor.
Pertama, pengguna jalan tol yang relatif sepi, baik karena masyarakat enggan membayar jalan tol atau jumlah trafik yang tidak sesuai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, terkadang pemerintah daerah membangun jalan arteri yang berdekatan dengan jalan tol, sehingga investasi yang dilakukan dianggap tak layak. "Ini menjadi
concern pelaku usaha, jadi pemerintah saat menawarkan proyek swasta benar-benar memberikan kepastian usaha yang jelas sehingga pelaku usaha bisa menjalankan usahanya dengan baik. Apalagi, proyek yang sukses tentu membutuhkan jaminan yang baik," jelas Erwin, Rabu (20/3).
Ia mengatakan jaminan pemerintah di proyek infrastruktur bisa mencontoh yang sudah dilakukan di proyek ketenagalistrikan. Di dalam perjanjian jual beli listrik (
Power Purchase Agreement/PPA) antara pengembang listrik swasta dan PT PLN (Persero), selalu terdapat klausul mengenai denda
take or pay.
Adapun, denda
take or pay adalah sanksi bagi PLN karena tidak bisa menyerap listrik pengembang swasta sesuai PPA yang sudah berlaku.
Erwin berharap, jaminan serupa juga bisa diterapkan untuk proyek infrastruktur lainnya. Jika ada jaminan, maka studi kelayakan proyek bisa lebih mumpuni.
Jaminan juga bisa menjadi amunisi investor dalam menggalang pendanaan. Jaminan ini dianggapnya sangat penting bagi pemerintah untuk menggaet swasta dalam melakukan infrastruktur dengan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
[Gambas:Video CNN]
"Kalau berbicara yang namanya KPBU dalam mengembangkan proyek infrastruktur, pasti proyek secara kelayakan membutuhkan yang namanya jaminan dan kepastian. Jarang saya melihat proyek infrastruktur yang berhasil kalau tidak ada jaminan," terang dia.
Ia mengatakan aturan jaminan komersial ini bisa meningkatkan daya tarik KPBU. Apalagi selain jaminan,sebelumnya pemerintah memberikan fasilitas
Viability Gap Fund (VGF) dan
Availability Payment (AP).
Adapun VGF adalah fasilitas tunai yang diberikan pemerintah untuk meningkatkan kelayakan proyek. Sementara AP adalah pembayaran pemerintah selaku Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK) kepada pihak swasta secara berkala demi pengelolaan proyek infrastruktur.
"Skema ini butuh negosiasi dan hitungan, jangan sampai hitungan ini tidak sesuai dan pada nantinya proyek tidak berjalan karena angka yang dihasilkan tidak sesuai dengan perencanaan pelaku usaha saat melakukan tender atau studi kelayakan," terang dia.
Menurut Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Indonesia membutuhkan anggaran infrastruktur sebesar Rp4.769 triliun antara 2014 hingga 2019. Hanya saja, APBN hanya mampu menopang 41,3 persen atau Rp1.951,3 triliun dari jumlah angka tersebut. Sementara sebanyak 36,5 persen digarap oleh swasta dan 22,2 persen digarap oleh BUMN.
(glh/agt)