Hal itu berlangsung dalam penandatanganan perjanjian kerja sama antara kedua instansi yang berlangsung di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (27/3).
Perjanjian Kerja sama ini merupakan komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam mengimplementasikan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja, khususnya pekerja, dalam lingkungan pemerintahan yang belum tergolong ASN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jumlah pegawai pemerintahan non ASN di Kementerian ATR/BPN tercatat sebanyak 17 ribu pekerja yang ditugaskan di seluruh Indonesia," ujar Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto seperti dikutip dari Antara, Rabu (27/3).
"Perjanjian Kerja sama ini akan berjalan hingga setahun ke depan dengan memaksimalkan fungsi anggaran untuk kepesertaan selanjutnya hingga berkesinambungan karena manfaat ini tentu akan dirasakan oleh para pekerja," kata Agus.
BPJS Ketenagakerjaan melengkapi perlindungan sosial bagi seluruh pekerja dan terhitung mulai 2029 nanti seluruh pegawai non ASN, Aparatur Sipil Negara hingga TNI dan Polri akan dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan bergabungnya PT. Tabungan Asuransi Pensiun (Persero) dan PT. Asabri (Persero) menjadi satu dengan BPJS Ketenagakerjaan.
"Hal ini merupakan amanah undang-undang yang harus diimplementasikan dengan baik bagi kesejahteraan pekerja dengan pengelolaan berdasarkan filosofi jaminan sosial yang nirlaba," kata Agus. (antara/lav)