Kini, Buka Rekening Efek Cuma 30 Menit

CNN Indonesia
Kamis, 28 Mar 2019 11:33 WIB
OJK menyederhanakan proses pembukaan rekening efek. Penyederhanaan tersebut memangkas proses yang tadinya beberapa hari menjadi hanya 30 menit.
Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyederhanakan proses Costumer Due Diligence (CDD) bagi nasabah pasar modal dalam membuka rekening efek dan rekening dana nasabah. Pembukaan rekening efek yang sebelumnya bisa memakan waktu beberapa hari, kini menjadi hanya 30 menit.

Ketentuan ini tercantum di dalam Surat Edaran OJK Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembukaan Rekening Nasabah dan Rekening Dana Nasabah Secara Elektronik Melalui Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Perantara Pedagang Efek.

Adapun, CDD merupakan proses uji tuntas yang berupa identifikasi, verifikasi, dan pemantauan di pasar modal untuk melihat profil nasabah. CDD sendiri dilakukan oleh oleh pihak ketiga antara bank yang mengelola Rekening Dana Nasabah (RDN) dan perusahaan efek.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan penyederhanaan proses CDD, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan pembukaan rekening efek nasabah bisa dipersingkat. "Jadi, kami sudah lakukan pilot project dan memang jangka waktu pembukaan rekening secepat itu," ujarnya, Rabu (28/3).

Hoesen mengatakan percepatan ini merupakan inisiatif dari regulator pasar modal (SRO) setelah mendengar keluhan bahwa proses pembukaan rekening efek dianggap lama. Sebab, pembukaan rekening efek dan rekening dana nasabah yang sebelumnya dilakukan secara manual. Namun, kini prosesnya bisa dilakukan secara daring.


Meski demikian, permudahan rekening ini baru bisa dinikmati investor individu, mengingat investor institusi membutuhkan dokumen berlapis demi membuka rekening. Sehingga, proses pemeriksaan dokumen itu akan sulit kalau dilakukan secara elektronik.

Selain itu, akan ada kontrak kerja sama antara perusahaan efek dan pihak ketiga agar CDD bisa lebih efisien, namun tidak menyalahi ketentuan yang sudah ada. Kemudian, proses CDD ini harus sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme.

Hanya saja, Hoesen tak menyebut proses CDD yang sedianya bisa disederhanakan. "Tapi, tak semua perusahaan efek wajib menerapkan ini, karena ini kan proses bisnis. Kemarin di pilot project kami, terdapat 18 perusahaan efek yang berpartisipasi," papar dia.

Ia berharap penyederhanaan ini bisa menjaring lebih banyak investor perseorangan. Hanya saja, ia tak mematok target berapa jumlah investor yang bisa terdaftar setelah penyederhanaan ini.


Menurut data OJK, jumlah pendaftar Single Investor Identification (SID) sudah meningkat 151 persen dari 364.465 nomor di Desember 2014 menjadi 915.675 investor per 22 Maret 2019. "Kami tidak memasang target, kalau nanti tidak capai target, kami nanti akan sering minta maaf," tandasnya.

[Gambas:Video CNN] (glh/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER