Sri Mulyani mengatakan sejatinya batas akhir pelaporan SPT PPh orang pribadi jatuh 31 Maret 2019 mendatang. Hanya saja, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tidak buka tanggal tersebut karena merupakan hari Minggu. Dengan demikian, pemerintah memberi kompensasi, yakni memperbolehkan masyarakat mengisi SPT di kantor pajak keesokan harinya tanpa denda.
Denda yang dimaksud tercantum di pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 mengenai Ketentuan Umum Pajak (KUP). Sesuai ketentuan itu, keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh WP pribadi khususnya mulai 2008 dikenakan denda sebesar Rp100 ribu dan keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh WP Badan dikenakan denda sebesar Rp1 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:DJP: Wajib Pajak Lapor SPT Baru Separuh |
Namun, tak semua WP orang pribadi berhak mendapatkan keringanan tersebut. Pengecualian ini diberikan bagi WP yang memang menyelenggarakan pembukuan dengan akhir tahun buku 2018, melakukan pencatatan termasuk orang pribadi yang melakukan usaha bebas, dan WP yang dikenakan pajak final termasuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan besaran pajak final 0,5 persen.
"Tapi tetap, dengan peniadaan sanksi 1 April, artinya kami memberi kompensasi," jelas dia.
Sampai siang hari ini, dirinya mencatat 10,32 juta WP orang pribadi melaporkan SPT. Angka ini masih 66,23 persen dari target WP wajib lapor SPT di tahun ini sebanyak 15,58 juta WP.
Lihat juga:Telat Lapor SPT Pajak, Denda Rp 100 Ribu |
Meski masih perlu mengejar target dua hari lagi, Sri Mulyani masih semringah. Sebab, kini pengisian SPT secara elektronik, atau biasa disebut e-filing sudah mencapai 93 persen dari seluruh pelaporan yang masuk. Pengisian e-filing ini meningkat 63,8 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
"Artinya, masyarakat sekarang semakin digital dengan melakukan e-filing. Meski demikian saya terus meminta Direktorat Jenderal Pajak agar melayani masyarakat dengan baik," imbuh dia.
[Gambas:Video CNN] (glh/lav)