Direktur Avrist Assurance Anna Leonita mengatakan uang pensiun yang dialihkan itu merupakan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK). Manajemen sengaja mengajukan pembubaran program tersebut sebagai bentuk efisiensi.
"Avrist Assurance mengalihkan kepesertaan pada "Dana Pensiun Avrist", yang merupakan DPPK bagi karyawan Avrist Assurance ke DPLK Avrist Assurance," terang Anna kepada CNNIndonesia.com, Selasa (2/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Efisiensi, Dana Pensiun Avrist 'Bubar Jalan' |
"Pengelolahan DPLK Avrist Assurance tetap beroperasi seperti biasa," jelas dia.
OJK mengumumkan pembubaran 'Dana Pensiun Avrist' pada laman resminya, Jumat (29/3) kemarin. Dalam surat yang diteken oleh Anggota Dewan Komisioner OJK Anggar B Nuraini pada 14 Februari 2019 lalu tertulis bahwa pembubaran dilakukan dalam rangka efisiensi sesuai dengan permintaan manajemen.
Akibat pembubaran, OJK membentuk Tim Likuidasi Dana Pensiun Avrist yang terdiri dari Agnes Yuliana Lesmana sebagai ketua, dengan lima anggota, yakni Lucky Setiawan, Larassatya, Widyaningsih, Lim Yuslin, dan Hermin Dewi.
"OJK mengimbau peserta dana pensiun Avrist untuk tetap tenang karena dana peserta dialihkan ke DPLK dengan memenuhi ketentuan yang berlaku," katanya dalam surat tersebut.