"Pengaturan perlindungan konsumen saat ini cenderung gugup dan gagap ketika harus menyikapi berbagai insiden perlindungan konsumen di era digital. Pendekatan lintas sektoral dan kewilayahan jelas tidak lagi memadai dalam melindungi kepentingan konsumen," ujar Ketua BPKN Ardiansyah Parman, mengutip Antara, Minggu (21/4).
Karenanya, revisi dinilai mampu mengakomodasi kebutuhan perlindungan konsumen saat ini dan di masa depan. Revisi juga dapat membangun hubungan saling percaya antara pelaku usaha dan konsumen secara efektif dan berkeadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana diketahui, UU Perlindungan Konsumen sudah berumur 20 tahun. UU ini sudah diusulkan BPKN untuk direvisi sejak 2012 silam. Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejatinya diharapkan menyelesaikan revisi UU itu pada 2018 lalu.
"Berbagai insiden terkait transaksi konsumen masih terjadi di antaranya masalah perumahan, sektor kesehatan, transportasi, fintech, dan e-commerce," katanya.
Melalui revisi UU Perlindungan Konsumen, ia juga mengingatkan pentingnya percaya diri dalam bertransaksi yang merupakan elemen penting dalam mendasari transaksi antar konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah.
"Tanpa 'confidence to transact' maka jelas terjadi disrupsi pasar yang merugikan pertumbuhan perekonomian nasional," imbuh Ardiansyah.
Hal itu karena sektor konsumsi menjadi pilar penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dengan porsinya yang mencapai kisaran 60 persen terhadap Produk Domestik Bruto ( PDB).
[Gambas:Video CNN] (antara/bir)