Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan pihaknya telah mengajukan rancangan perpres tersebut ke Kemensetneg. Setelah itu, masih ada proses harmonisasi antar kementerian/lembaga (K/L).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi proyek dibangun oleh swasta, nanti konsesi diberikan misalnya 20 tahun. Setelah 20 tahun konsesi menjadi milik pemerintah," ucap Iskandar.
"Dulu usulkan pertama kali kereta api, jadi perbaikan rel-rel kereta. Tapi ya ini tergantung LCS kapan selesainya ya," jelas Iskandar.
Dengan LCS, pembangunan proyek infrastruktur tak lagi perlu mengandalkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemerintah tak lagi perlu mengeluarkan modal karena swasta dapat menanggung 100 persen.
Pasalnya, ada perbedaan mekanisme konsesi bagi proyek yang sudah ada berupa Barang Milik Negara (BMN) dan aset milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Tahun lalu, Deputi bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN Aloysius Kiik Ro mengatakan bahwa masalah tata cara konsesi antara aset yang dikelola BUMN dan BMN ini masih dalam pembahasan di tingkat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Namun, pihaknya menyambut baik skema pendanaan itu.
(aud/arh)