Rancangan Perpres Skema LCS Disebut Sudah Masuk Kemensetneg

CNN Indonesia
Sabtu, 27 Apr 2019 23:58 WIB
Perpres mengenai skema konsesi terbatas (Limited Concession Scheme/LCS) untuk pendanaan infrastruktur sudah dikirim ke Kemensetneg.
Ilustrasi pembangunan infrastruktur. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kemenko Perekonomian menyebut rancangan peraturan presiden (perpres) mengenai skema konsesi terbatas (Limited Concession Scheme/LCS) untuk pendanaan infrastruktur sudah dikirim ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan pihaknya telah mengajukan rancangan perpres tersebut ke Kemensetneg. Setelah itu, masih ada proses harmonisasi antar kementerian/lembaga (K/L).

"Nanti kan juga diproses Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia," ujar Iskandar, Sabtu (27/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan skema LCS memungkinkan swasta memegang proyek pemerintah dengan modal 100 persen. Namun, pemerintah akan memberikan jangka waktu sampai kapan proyek itu menjadi hak swasta.

"Jadi proyek dibangun oleh swasta, nanti konsesi diberikan misalnya 20 tahun. Setelah 20 tahun konsesi menjadi milik pemerintah," ucap Iskandar.

Skema LCS ini, sambung dia, berlaku untuk semua proyek infrastruktur. Pemerintah tak fokus hanya pada satu sektor, tapi membuka pintu untuk semua proyek yang dilirik oleh swasta.

"Dulu usulkan pertama kali kereta api, jadi perbaikan rel-rel kereta. Tapi ya ini tergantung LCS kapan selesainya ya," jelas Iskandar.

Dengan LCS, pembangunan proyek infrastruktur tak lagi perlu mengandalkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemerintah tak lagi perlu mengeluarkan modal karena swasta dapat menanggung 100 persen.

LCS sebenarnya bukan barang baru. Pemerintah sudah menggodoknya sejak tahun lalu. Namun, masih ada beberapa halangan seperti persoalan mekanisme konsesi yang akan diberikan.

Pasalnya, ada perbedaan mekanisme konsesi bagi proyek yang sudah ada berupa Barang Milik Negara (BMN) dan aset milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Tahun lalu, Deputi bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN Aloysius Kiik Ro mengatakan bahwa masalah tata cara konsesi antara aset yang dikelola BUMN dan BMN ini masih dalam pembahasan di tingkat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Namun, pihaknya menyambut baik skema pendanaan itu.

(aud/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER