"Kami akan berkonsultasi dengan KPPU, apakah kami berwenang mengevaluasi tarif batas atas," ujar Budi Karya di Jakarta, Kamis (2/5).
Budi tak menyebut kapan pastinya konsultasi akan dilakukan pihaknya. "Konsultasi tentu kalau mereka sudah ada waktu," ungkap dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah cukup saya menentukan tarif batas atas dan bawah. Tidak ada regulator di negara mana pun yang mengatur tarif," terang dia.
Alternatif lain, menurut Budi, pihaknya akan meminta Kementerian BUMN untuk mengevaluasi harga tiket pesawat pada grup maskapai PT Garuda Indonesia (persero) Tbk.
"Bagaimana pun Garuda ini kan price leader. Makanya, Kementerian BUMN yang akan minta Garuda evaluasi harga atau saya konsultasi dengan KPPU," jelas dia.
Sebelumnya Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan jumlah penumpang angkutan udara pada Maret 2019 merosot dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Data mereka, jumlah penumpang penerbangan domestik pada Maret 2019 hanya sebesar 6,03 juta atau merosot 21,94 persen dibandingkan Maret 2018 yang masih bisa mencapai 7,73 juta.
"Penyebab penurunan jumlah penumpang angkutan udara domestik adalah harga tiket yang masih tinggi," ujar Kepala BPS Suhariyanto dikantornya, Kamis (2/5).
BPS juga mencatat kenaikan tarif angkutan udara masih terjadi hingga April 2019. Kenaikan tersebut tercermin dari andil angkutan udara terhadap inflasi April 2019 yang 0,44 persen.
[Gambas:Video CNN] (aud/agi)