Tiket Pesawat Mahal, Menhub Bakal Konsultasi ke KPPU

CNN Indonesia
Kamis, 02 Mei 2019 18:27 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya akan berkonsultasi dengan KPPU terkait kewenangannya untuk menurunkan tarif batas atas harga tiket pesawat.
Menteri Perhubungan Budi Karya akan berkonsultasi dengan KPPU terkait kewenangannya untuk menurunkan tarif batas atas harga tiket pesawat. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku akan berkonsultasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait kewenangannya untuk menurunkan tarif batas atas harga tiket pesawat. Hal tersebut dilakukan guna merespons keluhan masyarakat terkait mahalnya tarif tiket pesawat beberapa bulan terakhir.

"Kami akan berkonsultasi dengan KPPU, apakah kami berwenang mengevaluasi tarif batas atas," ujar Budi Karya di Jakarta, Kamis (2/5).

Budi tak menyebut kapan pastinya konsultasi akan dilakukan pihaknya. "Konsultasi tentu kalau mereka sudah ada waktu," ungkap dia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengaku sebenarnya kewenangannya dalam menentukan harga tiket pesawat sudah cukup sebatas mengatur tarif batas atas dan batas bawah dan tak memiliki kewenangan untuk mengatur lebih jauh.


"Sudah cukup saya menentukan tarif batas atas dan bawah. Tidak ada regulator di negara mana pun yang mengatur tarif," terang dia.

Ia pun mengaku kehabisan opsi untuk mengakomodasi keluhan masyarakat terkait harga tiket pesawat. "Pengaturan subprice tidak bisa dilakukan. Maka pengaturan batas atas ini yang saya akan konsultasi," terang dia.

Alternatif lain, menurut Budi, pihaknya akan meminta Kementerian BUMN untuk mengevaluasi harga tiket pesawat pada grup maskapai PT Garuda Indonesia (persero) Tbk.

"Bagaimana pun Garuda ini kan price leader. Makanya, Kementerian BUMN yang akan minta Garuda evaluasi harga atau saya konsultasi dengan KPPU," jelas dia.


Sebelumnya Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan jumlah penumpang angkutan udara pada Maret 2019 merosot dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Data mereka, jumlah penumpang penerbangan domestik pada Maret 2019 hanya sebesar 6,03 juta atau merosot 21,94 persen dibandingkan Maret 2018 yang masih bisa mencapai 7,73 juta.

"Penyebab penurunan jumlah penumpang angkutan udara domestik adalah harga tiket yang masih tinggi," ujar Kepala BPS Suhariyanto dikantornya, Kamis (2/5).

BPS juga mencatat kenaikan tarif angkutan udara masih terjadi hingga April 2019. Kenaikan tersebut tercermin dari andil angkutan udara terhadap inflasi April 2019 yang 0,44 persen.
[Gambas:Video CNN] (aud/agi)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER