Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi bilang kedua perusahaan fintech tersebut disinyalir melanggar kode etik keanggotaan. "Yaitu menawarkan bunga pinjaman online di atas ketentuan sesama anggota AFPI," tuturnya di acara CNBC Indonesia VIP Forum, Jakarta, Kamis (9/5).
Menurut dia, anggota AFPI menyepakati ketentuan seluruh biaya untuk pinjaman online sebesar 0,8 persen per hari atau sekitar 24 persen per bulan. Biaya tersebut termasuk bunga dan administrasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dua (fintech) mendapatkan peringatan tertulis keras dari AFPI. Kalau terbukti melakukan kesalahan lagi akan dicabut keanggotaannya, dan kami (OJK) dengan sendirinya akan mencabut tanda daftarnya. Tetapi, saat ini, masih terjadi dispute. Masih sengketa. Kesalahannya melampaui tingkat bunga," terang Hendrikus.
"Ya tidak bisa diumumkan dong, karena ini persoalan etik. Masih dalam penyelesaian. Kalau nanti terbukti, ada tindakan, baru lah kami bisa publikasikan. Sekarang kalau diungkap, asosiasi yang melanggar dong," katanya.
[Gambas:Video CNN]
Terkait batasan bunga maksimum 0,8 persen per hari, Sunu melanjutkan kesepakatan itu lahir di antara anggota yang terdiri dari bunga, biaya transfer antar bank, biaya verifikasi, termasuk biaya administrasi.
Penerapan aturan, ia menambahkan merupakan bentuk tanggung jawab penyelenggara terhadap konsumen, sekaligus menjadi pembeda praktik usaha antara fintech terdaftar dengan fintech ilegal. (bir)