THR PNS dan Anggota Polri Paling Cepat Dibayar H-10 Lebaran

CNN Indonesia
Senin, 13 Mei 2019 10:26 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menerbitkan aturan pembayaran THR bagi abdi negara. Dalam aturan tersebut, THR paling cepat dibayar H-10 Lebaran.
Ilustrasi PNS. (CNN Indonesia/Hesti Rika).
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Aturan tersebut berisikan mekanisme pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi para abdi negara, PNS, anggota Polri, TNI, pejabat negara, penerima pensiun dan penerima tunjangan yang bersumber dari dana APBN.

Dalam aturan tersebut diatur bahwa besaran THR bagi para abdi negara tersebut diberikan sebesar penghasilan mereka pada dua bulan sebelum hari raya Idul Fitri. Artinya, jika Idul Fitri 2019 jatuh pada Juni 2019, besaran penghasilan yang digunakan sebagai penentu pemberian THR adalah pendapatan April.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penghasilan tersebut meliputi, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Untuk penerima pensiun, THR yang diberikan berisikan uang pensiun, tunjangan keluarga dan tunjangan tambahan penghasilan. 


THR tersebut juga berlaku untuk pejabat yang hak keuangannya disetarakan atau setingkat menteri, pejabat pimpinan tinggi, wakil menteri atau jabatan setingkat wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian, hakim ad hoc, dan pegawai lainnya yang diangkat pejabat pembina kepegawaian yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Tunjangan Hari Raya untuk PNS, prajurit TNI, anggota Polri dan pejabat negara dibayarkan paling cepat sepuluh hari sebelum tanggal hari raya," bunyi pasal 9 ayat 1 aturan tersebut seperti dikutip CNNIndonesia, Senin (13/5).

Bila batas waktu tersebut tidak bisa dipenuhi dan sampai dengan hari raya THR belum bisa dibayarkan, pembayaran bisa dilakukan setelah hari raya. 

Sri Mulyani sebelumnya mengatakan untuk membayarkan THR tersebut, pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp20 triliun. Selain THR, pemerintah pada tahun ini juga akan menggelontorkan dana Rp20 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 abdi negara.

[Gambas:Video CNN]
(agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER