Aturan tersebut berisikan mekanisme pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi para abdi negara, PNS, anggota Polri, TNI, pejabat negara, penerima pensiun dan penerima tunjangan yang bersumber dari dana APBN.
Dalam aturan tersebut diatur bahwa besaran THR bagi para abdi negara tersebut diberikan sebesar penghasilan mereka pada dua bulan sebelum hari raya Idul Fitri. Artinya, jika Idul Fitri 2019 jatuh pada Juni 2019, besaran penghasilan yang digunakan sebagai penentu pemberian THR adalah pendapatan April.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
THR tersebut juga berlaku untuk pejabat yang hak keuangannya disetarakan atau setingkat menteri, pejabat pimpinan tinggi, wakil menteri atau jabatan setingkat wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian, hakim ad hoc, dan pegawai lainnya yang diangkat pejabat pembina kepegawaian yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bila batas waktu tersebut tidak bisa dipenuhi dan sampai dengan hari raya THR belum bisa dibayarkan, pembayaran bisa dilakukan setelah hari raya.
Sri Mulyani sebelumnya mengatakan untuk membayarkan THR tersebut, pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp20 triliun. Selain THR, pemerintah pada tahun ini juga akan menggelontorkan dana Rp20 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 abdi negara.
[Gambas:Video CNN] (agt)