Dalam laporannya, BPK merinci potensi piutang usaha tidak tertagih terdiri atas piutang usaha perorangan, antara lain kekurangan uang muka, kelebihan luas tanah, dan cicilan tunai rumah, dan kavling tanah matang.
Tidak hanya itu, piutang usaha badan/instansi, piutang Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum), Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek, kini BPJS Ketenagakerjaan), Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan (YKPP)/Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata (Asabri), dan piutang kerja sama usaha (KSU).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
[Gambas:Video CNN]
BPK melakukan pemeriksaan berkategori Dengan Tujuan Tertentu (DTT) terhadap Perum Perumnas atas pengelolaan pendapatan, pengendalian biaya dan kegiatan investasi pada 2016, 2017, dan 2018 (semester II) di Perum Perumnas DKI Jakarta, Jawa Barat, Sumatera Selatan, dan Sumatera Utara.
Hasilnya, BPK menemukan 9 permasalahan Perum Perumnas terkait ketidakpatuhan terhadap aturan main yang berlaku, satu permasalahan terkait pemborosan, satu permasalahan terkait piutang yang berpotensi tak tertagih. (glh/bir)