"Pemotongan tunjangan kinerja, antara lain disebabkan karena PNS tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas," ujar Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (1/6).
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa kebijakan pemotongan tukin hanya diberlakukan di BKN. Artinya, tidak semua instansi harus menerapkan kebijakan tersebut. Alasannya, penerapan upacara hanya wajib dijalani ASN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Jokowi Terbitkan Aturan Pemecatan PNS |
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Basewedan menyatakan bakal menegakkan aturan bagi ASN yang tak mengikuti upacara. Namun, tindakan yang dilakukan hanya sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai.
"Tadi saya melihat banyak ASN yang dari luar kota numpang upacara. Katanya ada 8 orang yang terdaftar," tutup Anies.
[Gambas:Video CNN] (ctr/bir)