Ketua KPPU Kurnia Toha menegaskan revisi uu tersebut akan segera disahkan dalam waktu dekat. Namun, prosesnya sempat berhenti karena ada gelaran Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
"Perubahan uu masih dibahas di DPR, secara substansi DPR dan pemerintah sudah sepakat dengan materi amandemen-nya. Seharusnya dalam waktu dekat bisa segera direvisi," ujar Kurnia, Senin (10/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misalnya tidak mau memberikan bukti. Kalau sekarang kami pelapor dan perusahaan tidak memberikan bukti ya kami tidak bisa apa-apa," terangnya.
"Kami tidak ada kewenangan menyita, tapi ada (kewenangan) ancaman. Minimal ada greget sedikit," jelasnya.
Menurutnya, proses penyelidikan berjalan lambat karena KPPU tak memiliki hak untuk memaksa sejumlah pihak memberikan bukti penyelidikan. Lembaga itu bisa dibilang bergantung dengan sikap kooperatif perusahaan.
"Kami tergantung pelaku usaha dan pelapor mau memberi informasi atau tidak, beda dengan lembaga serupa di luar negeri. Kewenangan kami terbatas," pungkas Kurnia.
Selain menambah wewenang KPPU, revisi UU ini juga akan menambah nilai denda untuk perusahaan yang melanggar ketentuan UU Persaingan Usaha. Saat ini, Kurnia menilai denda yang dikenakan sebesar Rp1 miliar-Rp2 miliar terlalu kecil.